• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Telukbayur Sita 294.000 Batang Rokok Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 27 Januari 2021 - 18:53
in Nusantara
Petugas Bea Cukai Telukbayur tengah melakukan pemeriksaan terhadap rokok illegal.

Petugas Bea Cukai Telukbayur tengah melakukan pemeriksaan terhadap rokok illegal.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Telukbayur kembali berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Padang. Kali ini tim Bea Cukai Telukbayur berhasil mengamankan 40 karton rokok yang tidak memakai pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria, mengungkapkan kronologis penindakan berawal dari informasi yang diterima oleh tim petugas Bea Cukai Telukbayur terkait adanya rencana pengiriman rokok ilegal yang dikirim menggunakan sarana pengangkut truk.

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

“Tim langsung bergerak menuju lokasi, untuk menindaklanjuti informasi dimaksud,” ujar Hilman.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicurigai tersebut di Jalan By Pass, Balai Gadang, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

“Dari hasil pemeriksaan didapati 40 karton dengan total 294 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti dan saksi langsung diamankan dan dibawa ke Bea Cukai Teluk Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Atas penindakan tesebut, kata Hilman, tersangka diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Total nilai barang sebesar Rp299.880.000 dan mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp161.059.080,” ungkap Hilman.

Hilman menyampaikan, untuk melancarkan aksi dalam pelaksanaan gempur rokok ilegal, Bea Cukai mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran rokok ilegal di Indonesia.

“Apabila mendapati informasi terkait adanya peredaran rokok ilegal dapat langsung menghubungi kami ataupun Kantor Bea Cukai terdekat,” himbau Hilman. (ipo)

Tags: Bea Cukairokok ilegalsita

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4262 shares
    Share 1705 Tweet 1066
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1530 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.