• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Rp3,4 Triliun Ganti Rugi Kasus Karhutla Belum Masuk Kas Negara, Ini Penyebabnya

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 28 Juni 2021 - 09:05
in Headline
indoposco

Ilustrasi - Petugas patroli pencegahan Karhutla melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di desa Ganepo, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembayaran ganti rugi sebanyak Rp3,4 triliun lebih dari perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan di Indonesia yang telah berkekuatan hukum (inkrach) dalam putusan perkara perdata, namun hingga kini belum masuk kas negara.

Data tersebut tercatat dari kasus perdata kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015-2021, yang berhasil dimenangkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dirjen Penegakan Hukum Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

BacaJuga:

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Saat ini hanya Rp78,5 miliar pembayaran ganti rugi yang berhasil di eksekusi. Selama kurun waktu tersebut, Gakkum KLHK berhasil mencabut 3 izin operasional, 16 pembekuan izin, 91 paksaan pemerintah.

Kemudian menerbitkan 633 surat peringatan dan 743 sanksi administratif. Serta pengawasan terhadap 638 perusahaan dan indvidu yang melakukan aktivitas kehutanan dan lahan di Indonesia.

Selain itu, tercatat 11 kasus karhutla telah inkracht dengan pidana dan denda, 3 masih P-21 dan 5 perusahaan dalam proses sidik.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Dirjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Yazid Hurhuda mengatakan, proses eksekusi denda dari perusahaan pelaku karhutla masih terkendala teknis di lapangan maupun birokrasi.

“Dalam gugatan perdata, kami Legal standing-nya penggugat mewakili kepentingan lingkungan yang rusak akibat karhutla. Ada yang menang dan inkracht, tapi eksekusi putusan menjadi wewenang ketua pengadilan dimana kasus diperkarakan,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).

Yazid menyatakan, bahwa wewenang eksekusi sepenuhnya ada di tangan pengadilan. Meski kerap dihadapkan dengan persoalan yang tak bisa terprediksi.

“Kami memohon dieksekusi, mendorong dan menghadap ketua Pengadilan Negeri. Tapi banyak pertimbangan dan permasalahan teknis di lapangan,” ujar Yazid.

Salah satunya adalah menghitung aset dari perusahaan pelaku karhutla yang digugat. Pihaknya kesulitan mengajukan penyitaan aset sebagai alat pemenuhan bukti untuk memenangkan gugatan.

“Praktik di lapangan tidak mudah. Waktu itu, yang penting kita gugat dulu dan menang dulu. Begitu menang dan mengajukan eksekusi, dipertanyakan asetnya. Karena itu kita sekarang dalam proses menelusuri aset, agar bisa diajukan ke pengadilan untuk dieksekusi,” imbuhnya.

Belum lagi tantangan di lapangan. Banyak intervensi dan perlawanan fisik dan psikis, digugat pra peradilan, dipidanakan dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Hingga penyidik dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka.

Yazid mencontohkan dalam kasus karhutla di Aceh. Pihaknya mendapat perlawanan saat datang untuk menghitung harga kebun sawit. “Kita dihadapkan pada warga atau pekerja kebun dan akhirnya diperintahkan mundur. Personel terbatas, jadi selain berbahaya juga untuk menghindari konflik,” ujarnya. (dan)

Tags: KarhutlaKementerian LHKKLHK

Berita Terkait.

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2
Headline

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2

Minggu, 26 April 2026 - 23:08
Prajurit
Headline

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Pasukan
Headline

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Prajurit
Headline

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07
Prajurit
Headline

Prajurit TNI Jadi Korban, DPR RI Dorong PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07
Lagi, Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Selatan
Headline

Lagi, Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 09:26

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Tunggu Restu Dewan Keamanan, Keikutsertaan Timnas Iran di Piala Dunia Masih Tanda Tanya

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.