Politik

KPU Jakarta Tunggu Arahan Pusat Sikapi Putusan MK

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menanti arahan dari KPU RI, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 ihwal syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik dalam Pilkada 2024.

Menurut Ketua KPU DKI Wahyu Dinata, pihaknya merupakan penggarap ketentuan dari pemerintah. Paling penting revisi peraturan tentang pencalonan kepala daerah bakal disampaikan kepada publik.

“Regulaturnya nanti KPU RI, kita sesuaikan dengan arahan KPU RI. Yang mungkin segera nanti akan turun dan kami akan sampai kepada publik,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Ia menyebut, KPU RI telah menjalankan putusan MK nomor 60 dan nomor 70. Maka diyakini revisi peraturan KPU segera muncul. Apalagi DPR telah mematuhi putusan MK tersebut.

“Yang pasti KPU RI sudah menindak lanjut keputusan MK, baik dengan cara bersurat, berkonsultasi kepada pimpinan dewan,” jelas Wahyu.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button