Khawatir KBG Masih Terjadi di Pilkada 2024, Lolly: Laporkan ke Bawaslu

INDOPOSCO.ID – Berkaca adanya kekerasan berbasis gender (KBG) di Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Legislatif 2024, maka jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak November nanti, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengingatkan untuk segera dilaporkan.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan kasus KBG tersebut dapat ditindak bawaslu melalui dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya. Dia menjabarkan, dugaan pelanggaran hukum lainnya memiliki konteks yang luas dan salah satunya adalah kekerasan seksual, terlebih lagi sudah adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Namun demikian, Lolly menyebutkan seringkali masyarakat tidak paham mekanisme pelaporannya meskipun sumber informasi yang ada saat ini sudah banyak dan sangat mudah diakses terutama di era digital saat ini.
“Ini menjadi tantangan kita karena masyarakat Indonesia tidak hanya generasi milenial, tapi ada generasi yang tidak adaptif terhadap kemajuan teknologi. Sehingga dalam konteks ini Bawaslu mencoba merangkul semua kalangan,” ungkapnya dalam acara Diseminasi KBGRI dalam Konteks Pemilu 2024, di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Lolly mengungkapkan, Bawaslu telah berupaya untuk menyebarkan informasi melalui banyak lini mulai dari digital seperti media sosial, bahkan turun langsung ke masyarakat dalam bentuk forum warga. Hal ini dilakukan untuk memperpendek gap informasi sehingga seluruh masyarakat bisa mengakses informasi tersebut.
Dia menambahkan, Bawaslu mempunyai dua pintu dugaan pelanggaran yaitu melalui pelaporan dan juga temuan. Namun, hal yang kerap menghambat pelaporan diungkapkan Lolly adalah keterpenuhannya syarat formil dan materil. Selain itu juga dipengaruhi oleh pendeknya masa pelaporan yang mana hanya 7 hari semenjak diketahui.
“Sehingga memang ketika orang melaporkan, sudah waktunya pendek juga ada pemenuhan materil dan formil yang dipenuhi. Nah seringkali orang lalu malas karena merasa ribet. Tapi jangan khawatir, ada pintu lainnya yaitu pengawas pemilu atau pintu temuan,” jelas Lolly.
Pelaporan melalui temuan, lanjutnya, sebagai salah satu yang bisa dilakukan oleh korban KBG melalui informasi awal yang disampaikan dan Bawaslu memiliki kewajiban untuk menelusurinya.
“Jadi kalau ada caleg yang menjadi korban, kita mau melaporkan tapi kita tahu kita ga bisa memenuhi syarat formil atau materil, maka yang bisa dilakukan adalah sampaikan informasi ini ke jajaran pengawas pemilu. Kita yang akan cari keterpenuhin syarat formil dan materilnya,” terangnya.
Lolly menjamin laporan dari masyarakat yang menjadi informasi awal bagi Bawaslu akan ditelusuri.
“Sepanjang informasi ini sampai, maka tidak boleh bagi Bawaslu mengabaikan. Karena informasi awal itu harus ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka menyebutkan, calon anggota legislatif (caleg) perempuan yang berusaha melapor ke pengurus partai politiknya justru menganggap hal tersebut adalah hal biasa.
Dia mengkhawatirkan hal ini akan dinormaliasasi dan masih akan terjadi di Pemilihan 2024.
“Bahaya ketika sudah ada upaya melaporkan sudah dibalas seperti itu, nanti besok-besok kalau kita tidak melakukan sesuatu, ini akan dinormalisasi,” ungkap Mike. (dil)