Nasional

Bawaslu RI Dalami Laporan Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan

INDOPOSCO.ID – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan berbuntut panjang. Pasangan calon (Paslon) Suryatati – Ii Sumirat, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan kecurangan PSU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Jakarta, Rabu (30/4/2025) kemarin.

Dalam laporannya, Paslon nomor urut 02 ini pun meminta agar Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi untuk kembali dilakukan PSU di Bengkulu Selatan.

Saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, setiap laporan yang masuk Bawaslu RI akan ditindaklanjuti.

“Tentu kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Komisioner Bawaslu Totok Hariyono kepada indoposco.id, Sabtu (3/5/2025).

Totok menjelaskan, akan menindaklanjuti berdasarkan data dan fakta hingga nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi Bawaslu.

“(Untuk) tindak lanjut atau putusan dari laporan (Paslon 02) akan disesuaikan dengan data dan fakta yang akan kita kaji secara objektif sebagai dasar rekomendasi bawaslu,” ujarnya.

Sebelumnya, Zetriansyah kuasa hukum Paslon 02 saat ditemui indoposco.id usai melapor ke Bawaslu RI mengatakan, ada kejahatan demokrasi luar biasa pada pelaksanaan PSU di Bengkulu Selatan. Secara ilegal, Calon Wakil Bupati (Cawabup) 02 Ii Sumirat ditangkap oleh segerombolan orang dari kubu Paslon lain.

Menurutnya, dampak rekayasa penangkapan cawabup Ii Sumirat semakin sempurna, karena direncanakan dengan matang dan dilakukan secara terorganisir serta di waktu atau timing yang tepat.

“Itu terjadi 9 jam sebelum waktu pencoblosan, di mana kemudian video dan narasi fitnah disebar masif ke pemilih melalui media sosial Facebook dan WA, juga dari mulut ke mulut di lokasi-lokasi TPS,” terangnya.

“Kami mohon kepada Bawaslu untuk segera menanggapi permohonan kami.
Karena ini sebuah tindakan kejahatan demokrasi dan jelas ada dugaan pelanggaran berat,” sambungnya.

Dia meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demokrasi yang dilakukan oleh kubu paslon nomor 03 Rifai-Yevri. “Modus baru kejahatan pilkada ini harus diusut dan ditindak tegas, agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang di kemudian hari,” tegasnya.

“Diskualifikasi paslon nomor 3 Rifai-Yevri, rekomendasikan KPU Bengkulu Selatan untuk kembali melaksanakan PSU tanpa paslon nomor 3,” imbuhnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button