Politik

Perguruan Tinggi Butuh Regulasi Insentif Keringanan Pajak untuk Kembangkan Ini

INDOPOSCO.ID – Komisi X DPR RI harus mendukung regulasi insentif keringanan pajak dalam bentuk tax deductibility bagi perguruan tinggi. Keringanan pajak tersebut berasal donasi yang diberikan oleh wajib pajak perseorangan/ perusahaan untuk menumbuhkembangkan Dana Abadi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Didit Ratam di Jakarta, Sabtu (6/7/2024).

Menurutnya, dana yang berasal dari APBN dan APBD tidak dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan perguruan tinggi di Indonesia. Sehingga perguruan tinggi harus aktif mencari alternatif sumber pembiayaan lainnya.

“Di samping bantuan pemerintah perguruan tinggi harus aktif mencari alternatif sumber pembiayaan lainnya dan mengelola Dana Abadi,” katanya.

“Pengelolaan dana ini harus dilakukan secara transparan agar mempermudah dalam pengawasannya,” imbuhnya.

Ia menyebut, kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik harus diperhatikan. Juga sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan oleh dosen dan mahasiswa.

“Ini semua sangat penting diperhatikan, termasuk inovasi kurikulum,” katanya.

Terkait akses online learning, masih ujar dia, sangat penting diperhatikan, sehingga dapat menjangkau mahasiswa lebih luas dengan biaya lebih murah. “Para alumni juga harus diberikan ruang kerjasama dari industri untuk penelitian dan pemanfaatan teknologi pada perguruan tinggi,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan agar sekolah dan universitas memperhatikan fasilitas bagi penyandang disabilitas, agar pendidikan dapat dinikmati lebih baik bagi penyandang disabilitas.

“Beasiswa bagi mahasiswa yang membutuhkan. Sehingga ada kontribusi pada dunia pendidikan, khususnya beasiswa dari program pascasarjana (seperti LPDP),” ujarnya.

“Mereka bisa membantu penelitian, menjadi dosen tamu, memberikan pelatihan, diskusi dan lainnya,” imbuhnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button