Terancam Diambilalih Negara, 3.066 Hektare Lahan Terlantar di Pandeglang

INDOPOSCO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang mencatat sedikitnya 3.066,9 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Pandeglang terindikasi terlantar.
Data tersebut merupakan hasil inventarisasi hak atas tanah HGU dan HGB yang telah berakhir masa kontraknya di Pandeglang.
“Ini hasil identifikasi pak. Dimana perusahan masih memiliki hak keperdataan. BPN akan melaksanakan kegiatan Pengendalian, Penetapan Tanah terlantar dan Pendayagunaan kembali,”terang Arinaldi, kepala BPN Kabupaten Pandeglang kepada indoposco.id,Jumat (15/8/2025).
Dijelaskan,status lahan tersebut ialah eks HGU dan HGB yang telah berakhir kontraknya dan bisa dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Adapun lahan eks HGU yang kontraknya telah habis di antaranya, yaitu PT Perkebunan XI Sanghyang Damar di 9 desa seluas 1.911,89 Hektare.
PT Perkebunan XI Bojong Datar di 3 Desa, seluas kurang lebih 249,52 hektare dan PT Miyos Rosan Sari di 1 Desa seluas 162,92 hektare. Selanjutnya, PT NV Perkebunan dan Perdagangan Setia terletak di 1 desa, seluas 0,038073 hektare dan PT NV Perusahaan Perkebunan Tjibiuk di tiga desa seluas 0,0401 hektare.
Berikutnya, PT Prama Nugraha di 1 desa seluas kurang lebih 0,07546 hektare dan Toebagoes Sjardjadja di 1 desa, seluas 9,34 hektare. Terakhir, perkebunan Ang Eng Jang di 1 desa seluas 0,322 hektare dan Nji Djahra Dkk di satu desa seluas 0,0317 hektar. Total luas lahan Eks HGU, 2.324,83 hektare.
Arinaldi mengatakan, total luas HGU/HGB terindikasi terlantar dan yang akan berakhir di Pandeglang kurang lebih 3.066,9 hektare. Dari total APL Pandeglang seluas kurang lebih 180.163,0 hektare.
“Kalau diprosentasekan, yaitu 1,70 persen dari luas APL (Areal Penggunaan Lain) di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
APL adalah luas lahan di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar sektor kehutanan. Lahan Eks HGU atau HGB dan terlantar masuk dalam obyek program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
“Ini bagian dari penataan aset dan penataan akses ini melibatkan banyak pihak, agar dapat memanfaatkan tanah secara optimal. Sesuai dengan tujuan reforma agraria,” jelasnya.
Dikatakannya, tujuan dari reforma agrarian, yakni mengurangi ketimpangan penguasaan kepemilikan tanah, menangani dan menyelesaikan konflik agraria seperti di Pandeglang. Pada saat ini di beberapa lokasi akan dikelola menjadi TORA.
“Untuk menciptakan lapangan kerja dan memberikan dampak signifikan dalam peningkatan ekonomi. Meningkatkan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan yang merupakan asta cita dari Bapak Presiden Prabowo,” katanya.
Lebih lanjut, Arinaldi mengungkapkan, dari data yang sudah dihimpun, ada sembilan eks HGU yang sudah berakhir atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun luas lahan tersebut, yakni 2.324 hektare HGU dan HGB dengan luas total 742 hektare.
“Kita melihat di sini ada tanah terlantar 3.066 hektare yang menjadi potensi obyek reforma agraria atau ada kurang lebih 2 persen dari luas area lainnya di Pandeglang,” jelasnya.
Sementara Asda I Setda Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, saat ini ada dua lahan eks HGU yang akan dimanfaatkan. Pertama lahan eks HGU PT Citrawahana Rimba Kencana seluas 100 hektare untuk menjadi kawasan transmigrasi lokal. Kedua lahan eks HGU PT Kadu Gedong Raya di Desa Citalahab, Pasirawi, Kecamatan Banjar, seluas 52,48 hektare. Lahan tersebut untuk mendukung program ketahanan pangan,” katanya. (yas)