Nusantara

Kasus Tambang di Halmahera Utara, OC Kaligis Kritik Penetapan Tersangka

INDOPOSCO.ID – O.C. Kaligis selaku kuasa hukum PT. Wana Kencana Mineral, mengkritik kinerja Bareskrim Polri yang dianggap kurang profesional dalam menangani perkara yang melibatkan kliennya, PT Wana Kencana Mineral. Dia menduga ada kriminalisasi terhadap kliennya yang sudah bekerja sesuai dengan surat ijin yang dikeluarkan pemerintah.

Dikatakan Kaligis, PT Wana Kencana adalah pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan, dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara. Dugaan kriminalisasi yang dia maksud adalah penatapan tersangka oleh penyidik terhadap dua pegawai PT. Wana Kencana Mineral, yaitu, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. Mereka dituduh telah memasang patok di area IUP milik PT. Wana Kencana Mineral sendiri.

“Padahal pemasangan patok dilakukan, karena mereka hendak melakukan pengamanan di lokasi IUP PT. Wana Kencana Mineral sendiri, untuk mengamankan lokasinya dari penyerobotan lahan oleh perusahaan lain, yang melakukan penambangan liar nikel. Jadi yang seharusnya dipidanakan dan dijadikan tersangka itu perusahaan lain yang melakukan penambangan liar nikel, dan bukan klien kami,” ujar Kaligis dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin. (21/07/2025).

Berdasarkan saksi dan bukti yang didapat Kaligis, Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah melakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi, terhadap pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi di Halmahera Utara.

Hasil yang diperoleh, ada IUP sebuah perusahaan lain yang melakukan bukaan lahan dan penggalian mineral di kawasan hutan, tanpa memiliki PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).

Hal itu dipastikan dari Surat Tugas Gakkum Kehutanan, tanggal April 2025, Nomor Surat Tugas : ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tanggal 29 April 2025-3 Mei 2025. “Sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan oleh perusahaan lain, bukan oleh PT Wana Kencana,” katanya.

Dari penelusuran Gakkum di lapangan, didapat data bahwa ada perusahaan lain yang telah melakukan bukaan lahan di dalam kawasan hutan IUP PT. Wana Kencana Mineral sepanjang 1,2 KM, di dalam kawasan hutan IUP PT. Weda B Bay Nikel, sepanjang 6,5 KM, di dalam kawasan hutan PT. Pahala Milik Abadi, sepanjang 2,7 KM, jalan koridor sepanjang 409 M, luas bukaan di areal PT. Wana Kencana Mineral, kurang lebih 30-50 M, dengan kedalaman kurang lebih 10-15 M.

“Sekarang pertanyaannya, apa mungkin membuat jalan dengan kedalaman 15 M ? Itu bukti telah dilakukan penambangan liar. Jadi seharusnya yang dipidanakan dan dijadikan tersangka, oleh Bareskrim Polri itu, adalah perusahan itu,” tegasnya. Dia meminta polisi harus tegas dan menangkap pelaku pelanggar hukum dari perusahan lain tersebut, bukan dari PT Wana Kencana.
Walaupun ini menjadi tugas penyidik Gakkum, penyidik Polri tanpa koordinasi dengan Gakkum Kehutanan, langsung menyidik pemasangan patok oleh PT. Wana Kencana Mineral, di daerah IUP sendiri, dengan hasil, menjadikan Awwab dan Marsel sebagai tersangka tindak pidana Pertambangan dan dituduh melanggar Pasal 162 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Penyelidikan polisi terhadap PT. Wana Kencana Mineral, tanpa memeriksa langsung di lapangan, mengenai pemasangan patok, yang dilakukan di wilayah IUP PT. Wana sendiri, tanpa menyita patok sebagai barang bukti, adalah bukti kriminalisasi,” tegas Kaligis.

Penyelidikan polisi di Bareskrim Polri sendiri, berlangsung kilat. Laporan Polisi (LP) dibuat pada April 2025, langsung dilanjutkan dengan berkas P. 21 (lengkap), pada tangga1 14 Juli 2025.

“Walaupun sudah P. 21, penyidik masih memanggil saksi Iainnya, terbukti tidak terdapat koordinasi, antara Kejaksaan dan Penyidik Kepolisian. Di saat saksi dipanggil tanggal 17 Juli 2025, baru di saat itu penyidik sadar bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap, sehingga pemeriksaan Ianjutan, dibatalkan. Bukti penyidikan kilat penyidik polisi, beda dengan jalannya kasus penyidikan Roy Suryo,” ungkap Kaligis. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button