Nasional

Sidang Korupsi Telkom Grup, Kaligis Minta Pengawasan dari KPK

INDOPOSCO.ID – Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, Otto Cornelis Kaligis, berkirim surat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia memohon agar KPK mengawasi perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, tahun 2017-2018, senilai 232 miliar rupiah.

Kasus ini telah menjadikan kliennya, Heddy Kandou sebagai terdakwa. Permohonan diajukan karena Kaligis melihat persidangan sudah berat sebelah, di mana ada saksi yang terkesan dilindungi jaksa dan tidak dijadikan tersangka.

“Kami berkirim surat memohon agar saksi PM, dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anak usaha Telkom. Kami menduga PM ini dilindungi oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga sampai saat ini belum juga dijadikan tersangka,” tukas Kaligis, dalam keterangan tertulis ke wartawan, Kamis (16/11/2023).

Dasar pihaknya meminta KPK, menjadikan PM tersangka, setelah membaca tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi kunci yang menyebut PM sebagai pelaku utama. Dia dianggap berperan aktif mulai dari merencanakan, mengatur, menyiapkan dokumen kontrak, serta menyuruh para staf.

Selain memohon PM dijadikan tersangka, Kaligis juga memohon agar persidangan perkara No. 85/PID.SUS-TPK/2023/PN.JKT.PST, juga diawasi. “Karena persidangan yang berat sebelah, jaksa melindungi saksi yang seharusnya jadi tersangka,” kata Kaligis.

Pihaknya juga berharap suratnya ditindaklanjuti oleh KPK, karena biasanya KPK, hanya mengesampingkan laporannya dan tidak ada atensi terhadap laporan ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar, di anak usaha Telkom Group. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi pada tahun 2017. (ibs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button