Nusantara

DPR Desak Penundaan Relokasi TNTN Riau, Perhatikan Ribuan Nasib Anak Didik

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, meminta Pemerintah menunda sementara pelaksanaan relokasi mandiri masyarakat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, hingga ada kepastian solusi bagi warga terdampak, khususnya terkait akses pendidikan bagi anak-anak.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul laporan adanya ribuan siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan TNTN yang kesulitan melakukan daftar ulang akibat kebijakan relokasi. Selain itu, banyak kebun, rumah warga, serta fasilitas pendidikan dilaporkan akan terdampak penggusuran.

Diketahui, sekitar 11.000 kepala keluarga atau sekitar 40 ribu jiwa di kawasan tersebut diminta untuk melakukan relokasi mandiri paling lambat 22 Agustus 2025. Relokasi ini dilakukan guna menyediakan habitat yang layak bagi 80 ekor gajah liar di kawasan konservasi itu. Sementara sekolah terdekat di luar kawasan TNTN berjarak lebih dari 20 kilometer.

“Kita mendukung upaya penyelamatan hutan konservasi. Tapi saya harap pelaksanaannya ditunda dulu sampai ada kepastian terhadap nasib warga yang terdampak, terutama bagi anak-anak sekolah,” ujar Esti dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Esti menekankan pentingnya evaluasi terhadap pendirian sekolah yang ada di kawasan TNTN. Menurutnya, pemindahan tidak dapat dilakukan secara tergesa karena menyangkut banyak aspek kehidupan masyarakat, terutama hak pendidikan anak.

Lebih jauh, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menyoroti lemahnya koordinasi antara Pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi ketimpangan distribusi sekolah. Kondisi ini, menurutnya, menyebabkan munculnya sekolah-sekolah darurat di kawasan konservasi.

“Distribusi sekolah negeri masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan dan pusat ekonomi, sementara daerah pinggiran atau pedesaan minim intervensi infrastruktur pendidikan,” ujarnya.

Untuk itu, Esti mendorong agar alokasi anggaran pendidikan di daerah disusun secara proporsional, termasuk untuk pembangunan sekolah, rekrutmen guru, dan penguatan infrastruktur pendukung pendidikan.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini. Komisi X, lanjutnya, meminta agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah segera berkoordinasi mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

“Secara khusus kami meminta Kemendikdasmen untuk melakukan investigasi mendalam dan mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan nasib anak didik di kawasan TNTN yang terancam kesulitan mendapat akses pendidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Perwakilan masyarakat Riau yang terancam digusur karena tanah tempat tinggalnya masuk dalam kawasan TNTN mengadu ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

Dalam hal ini, warga yang tergabung dalam Masyarakat Korban Tata Kelola Pertanahan dan Kehutanan Riau itu menyampaikan keberatan dengan rencana pengosongan lahan oleh pemerintah.

Sebab, para warga mengaku telah tinggal dan mengelola lahan sejak akhir 1990-an secara legal dan memiliki bukti kepemilikan yang sah.

“Intinya Perwakilan masyarakat Riau ini beraudiensi untuk menjelaskan pengaduan yaitu mereka selama ini sudah menempati lahan. Ada yang untuk transmigrasi, ada yang untuk perkebunan kelapa sawit, koperasi, dan mereka tentu melakukannya secara legal sejak awal. Tercatat di sini ada 1.762 sertifikat hak milik. Ini kan kepemilikan yang paling tinggi.” ujar Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan usai menerima perwakilan warga TNTN Riau tersebut di Gedung DPR RI Rabu (2/7/2025).

Namun, para warga kini terancam digusur seiring keluarnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 tentang penunjukan lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

“Nah, masalah ini mengapa muncul? Karena tentu ada program pemerintah untuk membuat Taman Nasional Tesso Nilo. Jadi, tahun 2004 keluar surat keputusan Menhut nomor 255 Tahun 2004. Tapi surat tersebut baru dalam proses penunjukan lahan calon Taman Nasional Tesso Nilo,” tegas Anggota Komisi II DPR RI.

Terakhir, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menekankan bahwa SK tersebut masih dalam tahap penunjukan dan belum masuk pada proses penetapan kawasan hutan.

Oleh karena itu, masih ada tahapan yang harus dilewati sebelum menetapkan lahan pemukiman warga sebagai bagian dari TNTN, yakni penyusunan tata batas, pemetaan, hingga penetapan.

Dalam hal ini, lanjut Heryawan, pembentukan taman nasional oleh pemerintah memang perlu didukung. Namun, dalam prosesnya tidak boleh mengorbankan masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola lahan secara sah.

“Nah, setelah ada penetapan, baru kemudian ada langkah-langkah untuk melakukan hal-hal yang teknis dalam rangka pembentukan Taman Nasional Tesso Nilo. Yang ingin diharapkan oleh warga terdampak adalah bahwa dalam pembentukan TNTN tersebut tidak ada yang dirugikan, semuanya diuntungkan,” ujarnya.

“Program negara jalan, di saat yang sama masyarakat yang pengelolaannya legal, punya SHM, juga mendapatkan hak-haknya secara baik. Oleh karena itu, BAM akan menindaklanjuti aduan masyarakat ini dengan melakukan kunjungan lapangan ke Riau pada 10 Juli 2025,” demikian tutup pria yang akrab disapa Aher ini. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button