Nusantara

Satgas KPK dan Pemprov Banten Ungkap Modus Korupsi oleh ASN

INDOPOSCO.ID – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah II.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Nurcahyo mengungkap sejumlah modus korupsi yang kerap dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), terutama di sektor pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa.

“Modus yang paling sering terjadi pada ASN itu suap, pemerasan, dan gratifikasi. Biasanya terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, serta perizinan,” ujar Arief usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, seperti dilansir Antara, Selasa (6/5/2025).

Ia menjelaskan dalam praktiknya, ASN kerap memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari vendor atau pihak luar, salah satu bentuknya adalah kickback, yakni imbalan berupa persentase tertentu dari pengadaan barang yang diterima secara diam-diam.

“Kalau cashback itu sifatnya umum dan berlaku untuk semua, tidak masuk ranah tipikor. Tapi kalau berlaku khusus karena jabatan, itu kickback dan masuk gratifikasi,” ujar dia menjelaskan.

Arief juga menegaskan pentingnya sistem pencegahan yang kuat agar potensi korupsi dapat diminimalisasi.

Ia menyebut KPK telah menyediakan berbagai sistem pengawasan dan pelaporan, termasuk pengendalian gratifikasi yang harus dioptimalkan oleh instansi pemerintah.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menyampaikan sikap tegas terhadap ASN yang terbukti melakukan praktik korupsi.

Ia memastikan Pemprov Banten tidak akan mentolerir tindakan menyimpang tersebut.

“Kalau ada ASN seperti itu, pertama kita copot, kedua kita laporkan, biar ada efek jera,” ujar Dimyati.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran pribadi untuk melaporkan gratifikasi, sekaligus mengingatkan bahwa penerimaan barang sekecil apapun bisa menjadi alat tekanan di masa mendatang.

“Segera taubatlah sebelum ketahuan,” ujar dia.

Dengan tingkat kepatuhan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat Pemprov Banten yang telah mencapai 100 persen, KPK berharap seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah dapat menjaga integritas serta menghindari praktik KKN demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button