Nusantara

Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin, Lucky Hakim Wajib Magang 3 Bulan di Kemendagri

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengemukakan, hasil pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi ke luar negeri tanpa izin. Dia mendapat sanksi berupa magang terkait tata kelola pemerintahan selama 3 bulan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Lucky Hakim harus hadir setiap minggu selama pemberlakuan sanksi.

“Pak Bupati Indramayu diminta, untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkuan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima Arya di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Ada sembilan saksi yang telah diperiksa ihwal dugaan pelanggaran Lucky Hakim. Pemeriksaan keterangan itu berjalan selama satu pekan. Hasilnya telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Dari pemeriksaan dilakukan, kemudian tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri,” ucap Bima Arya.

Selain itu, tidak ditemukan perjalanan yang dilakukan Lucky Hakim adanya penggunaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk keseluruhan perjalanan tersebut.

Kendati demikian, Lucky Hakim diminta untuk hadir langsung dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan keseluruhan komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

“Pak Bupati akan mengikuti misalnya kegiatan dan paparan dari direktur jenderal politik dan pemerintahan umum, direktur jendera keuangan daerah, dan lain-lain,” imbuh Bima Arya.

Lucky pergi liburannya ke Jepang setelah Lebaran Idulfitri 2025 atau tepatnya pada 2-7 April 2025. Tiketnya telah dipersan sejak Desember 20’4. Perjalanan tersebut menggunakan uang pribadi. Namun, hal itu menjadi sorotan karena diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button