Minta Dinikahi setelah Hamil, Jagal Ayam di Serang Tega Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Serang Kota (Polres Serkot) berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh seorang penjaga kandang ayam dan juga seorang jagal ayam.
Dalam kasus ini, Polresta Serkot, mengenakan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka MY (23), atas perbuatannya yang membunuh serta memutilasi korban yang juga kekasih pelaku berinisial SA (19)
Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria, mengungkapkan, jenazah korban SA yang sudah tidak utuh ditemukan di dalam hutan di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat (18/4/ 2025) lalu.
“Penyidik mengenakan Pasal 340, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Yudha Satria, Senin, (21/4/2025).
Saat ini, sejumlah bagian tubuh korban sudah berada di rumah sakit Bhayangkara Polda Banten, untuk dilakukan otopsi serta pencocokkan DNA keluarga.
Saat ini, personel Polresta Serkot terus mencari bagian tubuh lainnya yang belum ditemukan.
Penyidik juga akan melakukan tes kejiwaan kepada tersangka MY, karena melakukan perbuatan keji terhadap pacarnya.
“Tersangka berniat menghabisi nyawa korban, karena korban dimutilasi di bagian kepala, tangan kanan kiri, kaki kanan maupun kiri. Bagian tangan belum ditemukan, karena saat ditemukan karung sudah bolong,” terangnya.
Pelaku MY kesehariannya bekerja di kandang ayam sekaligus memotongnya (jagal ayam), sehingga dia sudah terbiasa memegang golok.
Untuk memastikan kesehatan jiwanya, polisi akan melakukan tes psikologis, karena tersangka sampai tega memutilasi kekasihnya.
“Akan kami lakukan uji psikologi secara sadar pelaku melakukan perbuatannya,” cetusnya
Dalam pemeriksaan, MY juga mengaku ke polisi kerap kali berhubungan intim dengan kekasihnya, sejak mereka berpacaran pada 2021 silam.
Tersangka mengaku kepada polisi terpaksa menghabisi nyawa kekasihnya, karena mengaku hamil dua bulan dan minta pertanggungjawaban. Sedangkan MY enggan menikahi SA.
“Hubungan pacaran keduanya sejak 2021, sudah ada keterangan dari tersangka, sudah berhubungan dari 2021, sebanyak kurang lebih empat kali,” jelasnya. (yas)