Nusantara

Samsat Rangkasbitung Bantah Sebut Mantan Bupati Lebak Tunggak Pajak Kendaraan Rp3 Miliar

INDOPOSCO.ID – Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelaksana Pendapatan Daerah (PPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Subur membantah pemberitaan yang menyebut mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya menunggak pembayaran pajak kendaraan sebesar Rp3 miliar.

Ia mengaku tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut kepada wartawan sebuah media daring (online).

“Memang ada wartawan yang bertanya soal tunggakan pajak kendaraan. Tapi, saya tidak pernah bilang itu ke pak Mulyadi Jayabaya, tidak benar itu apalagi sampai Rp3 miliar,” kata Subur kepada media, Minggu (13/4/2025).

Dia mengatakan, memang ada tunggakan kendaraan tapi atas nama perusahaan bukan merujuk kepada nama seseorang.

“Tunggakan pajak kendaraannya atas nama perusahaan semua, itupun dengan alamat yang berbeda-beda. Kami tengah mendata berapa jumlah kendaraan yang nunggak. Bisa saja kendaraan sudah dijual kalau sudah dijual kita blokir,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Samsat Rangkasbitung Endad Haryanto menyesalkan berita yang menyebutkan tunggakan pajak Mulyadi Jayabaya mencapai Rp3 miliar.

“Jika benar itu pernyataan dari staf, saya sangat menyesalkan dan itu diluar kendali saya,” ujarnya.

Endad pun memohon maaf kesalahan komunikasi antara stafnya dengan wartawan.

”Saya sudah tanya staf dan dia membantah ada tunggakan pajak atas nama pak Mulyadi Jayabaya Rp3 miiar,” ungkapnya.

Sementara itu, juru bicara keluarga Mulyadi Jayabaya, Abdruhohim membantah Mulyadi menunggak kendaraan sebesar Rp3 miliar.

“Data Samsat mobil KM7 (Mulyadi Jayabaya) mencapai Rp3 miliar itu mengada-ada, datanya dari mana?
Untuk kendaraan kalau ditanya milik pak Mulyadi Jayabaya memang ada beberapa dalam proses perhitungan,” ucapnya.

Abdurohim mengatakan, bila benar pihak Samsat mengeluarkan pernyataan Mulyadi Jayabaya menunggak kendaraan sebesar Rp3 miliar pihaknya tidak segan-segan menempuh jalur hukum.

“Kalau betul pihak Samsat menyampaikan sebesar itu kami malah tidak segan-segan melaporkan ke pihak yang berwajib sebagai pencemaran nama baik,” tegasnya. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button