Nusantara

Realisasi Pendapatan Terkait Pemutihan PKB selama 3 Hari di Balaraja Capai Rp5,5 Miliar

INDOPOSCO.ID – Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) PPD Samsat Balaraja, Mohamad Ali Hanafiah mengungkapkan bahwa realisasi pembayaran terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tiga hari sejak kebijakan itu diterapkan telah mencapai Rp5,5 miliar.

“Untuk realisasi penerimaan PKB sampai hari Sabtu (12/4) sejak dimulainya program pemutihan itu telah mencapai Rp5,5 miliar,” kata Ali di Tangerang, dikutip dari Antara, Selasa (15/4/2025).

Ia mengatakan, sejak dibukanya program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025 mengalami peningkatan.

Dimana, katanya, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dari target yang ditentukan sebesar Rp4 miliar, saat ini sudah tercapai Rp5,5 miliar.

“Target kami hanya Rp4 miliar yang diberikan dari kabupaten/kota. Dan pada hari Senin (14/4/2025) mendapat pemasukan lagi sekitar Rp1,5 miliar,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutahiran. Para wajib pajak cukup membayar pajak tahun 2025, sementara untuk denda dan pokok pajak tahun 2024 ke bawah dibebaskan.

Selama tiga hari pelaksanaan program pemutihan pajak tersebut tercatat sudah sebanyak 15.600 lebih kendaraan bermotor yang telah dibayarkan pajak tersebut.

Sementara data wajib pajak yang menunggak pada daerah setempat khususnya di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang yakni sekitar 408.000.

“Penunggak pajak di wilayah Samsat Balaraja sebanyak 408.000 wajib pajak Data dari tahun 2020 sampai 2025,” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa selama pelaksanaan program pemutihan pajak tidak ada penumpukan yang terjadi, lantaran pihaknya telah mengantisipasi dengan berbagai skema.

Pihaknya menyiasati dari hari pertama sampai saat ini dengan mempercepat proses, contohnya saat di pagi hari dari jam 08.00 pagi sampai jam 17.00 WIB sudah dilakukan sejumlah pengecekan fisik kendaraan.

“Untuk hari Sabtu, jam 08.00 sampai jam 15.00. Dan ini dilakukan pelayanan di lima gerai dan tiga Samsat Keliling (Samling),” katanya.

Adapun mekanismenya dalam pelaksanaan pembebasan sanksi PKB ini, yakni masih sesuai dengan aturan yang berlaku. Para wajib pajak harus membawa surat kendaraan lengkap, dan data diri.

Sementara untuk wajib pajak yang akan membayar tunggakan lima tahunan, maka harus membawa kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik.

“Terkait mekanisme tetap sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa wajib pajak silahkan datang ke kantor-kantor kami yang terdekat baik gerai maupun samling ataupun induk kami,” kata dia. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button