King Badak: Larangan Pungli THR Harus Juga Berlaku untuk APH

INDOPOSCO.ID – Baru baru ini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengintruksikan kepada jajaran pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menolak permintaan THR oleh Ormas dan LSM dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak tegas kepada oknum yang melanggar larangan ini.
Begitu juga yang sama dilakukan oleh Pemerintahan Provinsi Banten, dengan membentuk tim Gabungan Khusus ( Gubsus) untuk penanganan dan melakukan tindakan kepada ormas dan LSM yang meminta THR (Tunjangan Hari Raya)
Gabsus ini dibawah komando langsung Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah.
Merespon kebijakan Pemprov tersebut Kapolres Lebak AKBP Zaky, S.IK dengan sigap dan suara lantang menyampaikan ke publik akan menindak tegas oknum Ormas dan LSM yang melakukan pungli THR sesuai prosedur hukum pidana.
Sikap tegas dan respon cepat Kapolres Lebak diapresiasi oleh Ketua Umum Badak Banten Perjuangan Eli Sahroni alias King Badak.
“Kami mengapresiasi sikap tegas dari Kapolres Lebak yang sudah merespon cepat kebijakan dari Pemerintah Provinsi Banten, namun kami pun meminta agar kebijakan ini tidak tebang pilih, artinya jangan hanya diberlakukan untuk Ormas dan LSM, namun kepada APH pun hal ini harus diberlakukan, “ ujar King Badak kepada indoposco,Senin (24/3/2025)
“Viralnya di media sosial terkait beredarnya surat permintaan THR kepada manajemen Hotel Mega Pro Menteng-Jakarta berlogo Polri bisa dijadikan acuan bahwa pungli permintaan THR bukan hanya bisa dilakukan ormas dan LSM,” sambungnya.
King Badak juga meminta kepada Kapolres Lebak agar mengawasi tindakan anak buahnya di wilayah hukum Polres Lebak terutama di Kecamatan Cipanas, karena diduga ada perbuatan pungli yang melibatkan oleh oknum anggota.
“Saya mendapatkan informasi akurat tentang adanya dugaan aliran uang THR dari sejumlah pendonor THR di Kecamatan Cipanas kepada salah satu oknum anggota”. kata Aktivis Banten ini.
King Badak juga meminta kepada Kapolres Lebak untuk turun langsung menyelidiki ke Kecamatan Cipanas dan menindak tegas oknum pelaku pungli tersebut.
“Kami beserta seluruh masyarakat Kabupaten Lebak tentu sangat menunggu tindakan nyata dan tegas dari Pak Kapolres Lebak untuk membuktikan ucapannya tempo hari yang mengatakan akan menindak pelaku pungli THR sesuai dengan peraturan hukum pidana,” tandasnya. (yas)