Nusantara

Polda Banten Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

INDOPOSCO.ID – Subdit Tipidter (Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di SPBU pasir Gadung,Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang pada Kamis (13/3 / 2025) pekan lalu.

Direktur Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar Yudhis Wibisana S.IK., MH, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Reza Mahendra Setlig, S.IK, mengatakan dua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial ER (19) dan AS (20) warga Kecamatan Sajira, Kab Lebak.

Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua pelaku saat sedang mengisi bio solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa Kabupaten Tangerang, menggunakan mobil boks Hyno Fuso no pol B 9372 CDB, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil boks sudah di modifikasi, dan terdapat tangki penampungan BBM berkapasitas 3.000 liter di dalamnya, serta di dapati puluhan pasang plat nomor kendaraan dan barcode pertamina di hp milik pelaku

“Kedua pelaku ini mengisi BBM bio solar di SPBU secara normal menggunakan barcode dari pertamina sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan sebanyak 145 liter, kemudian dipindahkan kedalam tangki penampungan di dalam boks menggunakan pompa, selanjutnya pelaku akan berpindah ke SPBU lain untuk melakukan pembelian biosolar kembali setelah mengganti plat nomor kendaraan dan menggunakan barcode sesuai nomor kendaraan,” jelasnya,Selasa (18/3/2025).

Setelah ditangkap kedua pelaku di bawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ditreskrimsus Polda Banten sedang mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu ataupun menyuruh melakukan, bagaimana pelaku bisa mendapatkan banyak plat nomor kendaraan dan barcode dari pertamina sehingga mereka bisa melakukan aksinya selama dua bulan terakhir.

“Saat diamankan pelaku sudah mendapatkan bbm biosolar sebanyak 2.520 liter hasil dari membeli bio solar di SPBU wilayah Jakarta Barat dan Tangerang sejak siang hari, saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan kami akan berkoordinasi dengan pihak pertamina, karena adanya tindakan-tindakan kecurangan untuk meloloskan hal tersebut,” kata Yudhis.

Dua orang tersangka penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button