Polisi Ungkap Kronologi Kasus Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi : Pelaku Sudah Merencanakan

INDOPOSCO.ID – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang menghebohkan masyarakat.
Kasus itu bermula dari temuan koper merah berisi mayat korban tanpa kepala di wilayah Ngawi pada, Kamis (23/1/2025).
Polisi berhasil menangkap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) pada, Minggu (26/1/2025) dini hari WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Pol. Farman menuturkan kronologi kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan korban dan pelaku bertemu di sebuah hotel di Kediri pada tanggal 19 Januari 2025.
Keduanya terlibat cekcok, pelaku kemudian membunuh korban dengan dicekik lehernya.
“Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper. Pelaku kemudian membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda, yakni kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di wilayah Ngawi di koper merah,” kata Farman dalam keterangannya, Jakarta, Senin (27/1/2025).
Proses penyelidikan tersebut melibatkan berbagai elemen kepolisian, termasuk bantuan saintifik untuk memastikan bukti-bukti yang kuat.
“Pelaku sudah mempersiapkan segalanya, termasuk membeli plastik, lakban dan pisau untuk memutilasi korban. Semua tindakan dilakukan secara berencana,” ungkap Farman.
Pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan mutilasi (340 KUHP) dengan hukuman maksimal. “Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, demi memberikan keadilan kepada keluarga korban,” imbuhnya. (dan)