Pemberhentian Ketua KPU Jabar akan Jadi Bahan Evaluasi

INDOPOSCO.ID – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia menyebutkan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, merupakan bahan evaluasi.
“Jadi bahan evaluasi untuk KPU Jabar dalam mengawal tahapan Pilkada Jabar agar lebih berhati-hati. Dalam tahapan rekapitulasi, seharusnya semua video streaming penghitungan suara dibuka secara transparan. Ada juknis rekap bahwa rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, dan tiap provinsi disiarkan live via streaming di berbagai kanal,” kata Hedi seperti dikutip Antara, Senin (2/12/2024).
Hedi menjelaskan duduk perkara perbedaan hasil suara di Dapil Jabar IX terutama wilayah Sumedang, karena adanya ketidakcermatan pada saksi dalam rekapitulasi.
“Ya kan kalau kasusnya itu kan ada perbedaan hasil dengan yang terjadi di dapil IX itu terutama Sumedang. Apa yang sudah ditandatangani oleh kita dan disepakati oleh saksi, ya kita pasti tidak melakukan pemeriksaan lagi, karena memang sudah ditandatangani kan ada proses pencermatan oleh saksi. Artinya itu sudah harusnya tidak ada masalah. Tapi di kemudian hari ada masalah kan kita juga tidak tahu,” ujar Hedi.
Hedi mengatakan bahwa pihak KPU Jabar tetap akan memastikan tahapan Pilkada tidak terganggu meski Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya.
“Yang pasti kita bersedih dengan keputusan (pemberhentian) tersebut. Kita akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya. Kami juga memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut. Rapat pleno mudah-mudahan bisa besok,” ucap Hedi.
Meski belum dapat dipastikan kapan rapat pleno akan digelar KPU Jabar, pastinya DKPP telah memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, dan selanjutnya, akan ada pihak yang ditunjuk untuk jadi ketua sementara.
“Nanti kan itu harus ditunjuk PLT. Pelaksana tugas dalam waktu 1×24 jam. Kita harus pleno menentukan PLT-nya siapa, sebelum nanti kita menetapkan pleno untuk penetapan ketua definitif,” ujar Hedi.
Hasil keputusan DKPP tersebut, dikatakan Hedi sudah mengikat. Ummi Wahyuni dipastikan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Namun, masih tetap bakal menjabat sebagai Komisioner KPU.
“Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat, diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Masih tetap komisioner. Cuma jabatan ketuanya yang dicopotnya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito. Pembacaan keputusan dilakukan dalam Sidang Pembacaan Putusan tujuh Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI. Heddy mengatakan DKPP mengabulkan permohonan pengadu yang ditujukan kepada Ummi Wahyuni.(wib)