Nusantara

BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Terkait Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti

INDOPOSCO.ID – Buntut pemasangan spanduk kontroversail dan multitafsir oleh oknum pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten, terkait imbauan Pilkada damai yang terkesan menyudutkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktbar di beberapa titik, dengan memasang foto Pj Gubernur Banten berpakaian PDU (Pakaian Dinas Upacara) memicu reaksi dan kehebohan di masyarakat.

Sejumlah oknum pejabat dan staf di Kesbangpol Provinsi Banten akan diperiksa oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait motif dan otak pelaku dari pembuatan spanduk yang diduga mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024.

Pasalnya, tulisan dalam spanduk itu terkesan mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon (Paslon) dengan tulisan ‘ BERBEDA SUARA TETAPI TETAP SATU JUGA’. Kalimat tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pendukung salah satu paslon, karena kalimat tersebut dianggap mengkampanyekan paslon nomor urut Satu,yakni, paslon Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.

“Kita akan melayangkan surat panggilan kepada oknum pejabat dari Kesbagpol, termasuk atasan langsung dari oknum pejabat tersebut,’ ujar Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Bapak Aan Fauzan Rahman SE., M.Ak kepada wartawn di Serang,Senin (25/11/2024).

Aan mengatakan, pihaknya akan mendalami motif dari oknum pejabat tersebut yang melatarbelakani dalam mencetak spanduk yang mutitafsir dan sempat membuat kehebohan di masyarakat tersebut.

Dikatakan Aan, netralitas ASN dalm Pemilu dan Plkada sudah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.”Dalam UU ini tepatnya di pasal 2 huruf f dijelaskan bahwa ASN harus menjaga netralita,termasuk adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2022 yang memberikan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah,” terang Aan.

“Jika nanti terbukti ada unsur kesengajaan, sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri. Ada tiga sanksi untuk etik ASN, yakni ringan, sedang dan berat atau hingga pemberhentian,” sambungnya.

Diketahui, oknum pejabat Kesbangpol Provinsi Banten mencetak dan memasmag spanduk imbuan Pilkada damau,namun narasi dala spanduk itu multitafsir dan kontroversial dengan tulisan ‘ BERBEDA SUARA TETAPI TETAP SATU JUGA’.

Berdasarkan hasil penelusuran, spanduk yang mencantumkan logo Pemerintahan Provinsi Banten dan foto Pj Gubernur Banten Al Muktabar tersebut dibuat dan dipasang oleh Dinas Kesbangpol Provinsi Banten Provinsi Banten.

Hasil penelusuran di group WhatApp Kesbangpol yang diterima wartawan, bahwa spanduk tersebut di pasangan oleh staf Kesbangpol Bidang Politik, dengan rincian berinsial CD, NY dan H seorang pejabat eselon 3.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button