BKD Banten: Semua Penggantian Plt Kepsek Harus Dilaporkan

INDOPOSCO.ID – Adanya perbedaan data jumlah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA),Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Khusus (SKh) yang diganti di Kabupaten Lebak, karena tidak memiliki NRKS (Nomor Register Kepala Sekolah) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbid) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membuat Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin angkat bicara.
Menurut Komarudin, setiap kebijakan yang diambil oleh kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berkaitan dengan pergeseran jabatan atau penepatan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menjadi kewenangan kepala OPD harus dilaporkan ke BKD.
Tujuannnya adalah, agar BKD dapat memantau kinerja dan setting absensi ASN tersebut di tempat yang baru.”Harusnya semua Plt Kepsek yang diganti atau penempatan Plt Kepsek yang baru itu harus dilaporkan ke BKD, untuk setting absensi dan penilaian kinerjanya,” tegas Komarudin.
Sementara kepala bidang (Kabid) Ketenagaan dan Kelembagaan Dindikbud Banten Nurmutia menjelaskan,yang dilaporkan ke BKD itu hanya Kepala sekolah yang memasuki usia pensiun, sehingga tidak semua penggantian Plt itu harus dilaporkan ke BKD, karena tandatangan penggantian Plt itu adalah kepala Dindikbud Banten.” Plt Kepsek itukan hanya untuk jabatan sementara, jadi tidak semuanya harus dilaporkan ke BKD,” terang Nurmutia.
Tak lama kemudian, Nurmutia mengirimkan foto surat tembusan SK yang ditujukan kepada Gubernur Banten,Wakil Gubernur Banten, Sekretaris Daerah, Kepala BKD, Kepala BPKAD dan Inspektur Daerah, tanpa merinci SK mana yang difotokan dan dikirimkan ke indopos.”Kepala Sekolah yang pensiun pada bulan Januari 2022.Yaitu, Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Tangsel dan yang pensiun tanggal l 1 Februairi 2022 adalah Kepala Sekolah SMAN 1 Kramat Watu,Serang,” jelas Nurmutia. (yas)