Akademisi Nilai Pergantian Plt Kepsek Tak Ada Urgensinya

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Islam Syeh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul menyayangkan adanya penggantian puluhan Plt Kepala Sekolah SMA/SMK dan SKh Negeri, menjelang pelantikan kepala sekolah yang lolos tes calon kepala sekolah (Cakep) dan telah mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) kepala sekolah. Sebab pergantian itu tidak ada urgensinya.
Apalagi, penggantian puluhan Plt Kepsek itu juga tidak dilaporkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.
Menurut Adib yang juga pengamat kebijakan publik ini, setiap yang berkaitan dengan urusan kepegawaian adalah ranahnya BKD.
“Terkecuali urusan kurikulum itu baru ranahnya Dindik. Namun, kalau berkaitan dengan posisi jabatan ASN pure urusan BKD,” tegas Adib.
Sebab, kata Adib, posisi jabatan berkaitan dengan Tunjungan Kinerja (Tukin) dan data absensi serta penilaian kinerja. “Justru kalau itu tidak dilaporkan ke BKD, nanti bagaimana cara memproses Tukinnya dan penilaian kinerjanya,” kata Adib.
Adib juga mempertanyakan apa urgensinya mengganti Plt Kepsek menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Banten, karena berdasarkan Permendikbud Nomor 40/2021, tidak mengharuskan seorang Plt Kepsek mengantongi NRKS.
“Apa alasannya Dindikbud tiba-tiba mengganti Plt Kepsek, kenapa bukan diperpanjang saja masa jabatannya ? Jangan-jangan ini ada dugaan mafia jabatan di sini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dindikbud Banten mengganti puluhan Plt Kepsek yang tidak mengantongi NRKS (Nomor Register Kepala Sekolah) karena tidak lolos dalam tes calon kepala sekolah.
Sekolah yang dijabat oleh Plt Kepsek yang tidak mengantongi NRKS itu diganti oleh kepala sekolah definitif yang menjabat di sekolah lain.
Kepala BKD Banten Komarudin mengaku, pihaknya baru mendapat laporan hanya dua orang kepala sekolah yang diganti, sementara penggantian puluhan orang lainnya belum dilaporkan ke BKD. (yas)