Pengamat Soroti Kepala BKD terkait Pergantian Plt Kepsek di Banten

INDOPOSCO.ID – Adanya peryataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin bahwa setiap pergantian posisi ASN yang menjadi kewengan Kepala OPD harus dilaporkan ke BKD mendapat sorotan dari Pengamat Pendidikan Banten, Moch Ojat Sudrajat.
Ojat menilai, Kepala BKD terlalu responsif menyikapi pergantian puluhan orang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang tidak lulus tes Calon Kepala Sekolah (Cekep), terkait perbedaan data jumah Plt Kepsek yang diganti dan yang dilaporkan oleh Dindikbud ke BKD.
Menurut Ojat, perbedaan data atas pergantian Plt Kepala Sekolah mestinya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih soft, elegan dan saling menghormati, serta menghargai sesama OPD di Pemprov Banten. Yakni, dengan cara saling koordinasi serta diskusi agar tidak gaduh di ruangan publik.
”Ini oleh Kepala BKD malah diumbar ke media, seakan-akan terkesan menyudutkan bahwa Dindikbud telah melakukan suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan,” ujar Ojat kepada Indoposco, Jumat (11/2/222).
Menurut Ojat, jikapun ada kelalaian dari Dindikbud Banten melaporkan jumlah Plt Kepsek yang diganti kepada BKD cukup diselesaikan oleh pejabat setingkat eselon 3, dan tidak harus pejabat eselon 2 yang ikut mengomentari.
”Mengenai pergantian Plt Kepsek, akan lebih baik jika ada atau tidak ada data yang tidak sinkron. Menurut pendapat saya, cukup diselesaikan oleh pejabat setingkat eselon 3,” cetusnya.
Sebab, jika hanya penunjukan dan pergantian seorang Plt Kepsek terlalu kecil jika harus pejabat eselon 2 yang ikut berkomentar. ”Hal yang terlalu kecil jika sampai harus pejabat eselon 2 menyikapi hal tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh Ojat menganalisa, gaduhnya soal pergantian puluhan Plt Kepsek berkaitan erat dengan akan berakhirnya masa jabatan Muhtarrom sebagai Plt Sekda (Sekretaris Daerah) Banten sebagai alat untuk pengalihan isu. ”Atau diduga mungkin ini hanya menutupi masalah Plt Sekda yang tinggal menghiutng hari menuju 6 bulan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, ada perbedaan mencolok data jumlah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Khusus (SKh) yang diganti dengan yang dilaporkan ke BKD oleh Dindikbud Banten.
Menyikapi adanya perbedaan data tersebut Kepala BKD Banten Komarudin menjelaskaan, secara umum setiap adanya kebijakan yang menjadi kewenangan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), terkait pergantian posisi ASN harus dilaporkan ke BKD, agar BKD dapat memantau kinerja dan men-setting absensi ASN tersebut.
”Harusnya semua Plt Kepsek yang diganti atau penempatan Plt Kepsek di tempat yang baru harus dilaporkan ke BKD, untuk setting absensi dan penilaian kinerjanya,” tegas Komarudin.
Sementara Kepala Nidang (Kabid) Ketenagaan dan Kelembagaan Dindikbud Banteh Nurmutia menjelaskan, yang dilaporkan ke BKD itu hanya Kepala Sekolah yang memasuki usia pensiun, sehingga tidak semua penggantian Plt itu harus dilaporkan ke BKD, karena penanda tangan penggantian Plt itu adalah Kepala Dindikbud Banten. ”Plt Kepsek itukan hanya untuk jabatan sementara, jadi tidak semuanya harus dilaporkan ke BKD,” tetang Nurmutia.
Namun demikian, Nurmutia mengirimkan foto surat tembusan SK yang ditujukan kepada Gubernur Banten,Wakil Gubernur Banten, Sekretaris Daerah, Kepala BKD, Kepala BPKAD dan Inspektur Daerah, tanpa merinci SK surat tembusan mana dikirimkan ke indopos.
”Kepala Sekolah yang pensiun pada bulan Januari 2022.Yaitu, Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Tangsel dan yang pensiun tanggal l 1 Februairi 2022 adalah Kepala Sekolah SMAN 1 Kramat Watu,Serang,” jelas Nurmutia. (yas)