Nusantara

Tokoh Agama Dukung Kejati Banten Usut Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD dan Suami Airin

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menuai apresiasi dari Abuya Asep Cisantri, Kabupaten Pandeglang atas pemanggilan Tubagus Chaeri Wardana (Suami Airin Rahmi Diany, Cagub Banten Nomor Urut 1) dan Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) untuk mengusut korupsi pengadaan lahan sport center dan Situ Ranca Gede Jakung.

“Saya sangat mengapresasi langkah Kejati Banten dan minta untuk segera diproses, ditindak seadil-adilnya jika terbukti melakukan korupsi atas hak rakyat Banten,” kata Abuya Asep Cisantri, Jumar (22/11/2024).

Bahkan Abuya Asep Cisantri yang merupakan representasi sejumlah ulama di Provinsi Banten menegaskan bahwa uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan, biar hanya 1 sen.

“Ke mana larinya uang itu, untuk apa, harus digunakan sebagaimana mustinya. Jangan sampai disalahgunakan,” kata Abuya Asep Cisantri.

Abuya Asep Cisantri berharap untuk aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum yang seadil-adilnya demi menyelamatkan Banten terbebas dari kasus kasus korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil tujuh saksi, di antaranya Tubagus Chaeri Wardhana (Suami Airin Rahmy Diani, Cagub Banten Nomor urut 1) dan Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) untuk dimintai keterangan dugaan korupsi pegadaan tanah Sport Center dan Situ Ranca Gede.

Saksi lainnya yang dipanggil untuk diminta keterangan adalah Erwin Prihadini, Deddy Suandi, Ian Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button