Nusantara

Dugaan Pemaksaan Aborsi di Pandeglang Dihentikan, Polisi Sebut Tak Cukup Bukti

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang memastikan tidak ada bukti pidana dalam dugaan pemaksaan aborsi yang melibatkan oknum ASN kesehatan yakni MH.

Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum korban, LA, melaporkan dugaan pemaksaan aborsi kepada Polres Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dokter menunjukkan tidak ada unsur aborsi, melainkan keguguran yang terjadi secara alami.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, tidak ditemukan dugaan pemaksaan aborsi seperti yang dilaporkan. Pihak korban tidak bisa menunjukkan obat yang dimaksud dan tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui adanya kejadian aborsi tersebut,” kata Alfian dalam keterangan dikutip INDOPOS.CO.ID pada Rabu (13/11/2024).

“Hasil yang kami terima dari dokter spesialis kandungan juga menyampaikan bahwa korban mengalami keguguran akibat kandungan lemah. Karena dokter tidak melihat adanya tanda-tanda provokatus kriminal atau tindakan paksaan/kesengajaan menghilangkan janin dalam kandungan,” imbuhnya.

Alfian mengungkapkan, Kepolisian memberikan kesempatan kepada kuasa hukum dan korban untuk membuktikan dugaan tersebut, salah satunya dengan melengkapi bukti obat dan saksi.

“Hingga saat ini, Kepolisian belum menerima bukti penunjang yang memperkuat kasus tersebut,” ujarnya.

Selain itu Alfian menjelaskan, penetapan tersangka belum dilakukan karena masih menunggu keterangan saksi ahli dan bukti pendukung dari pelapor.

“Kami memberi kesempatan kepada pelapor untuk menghadirkan saksi ahli atau bukti obat yang diduga digunakan pelaku. Kasus ini masih dalam penanganan, dan jika semua unsur terpenuhi, tersangka akan segera ditetapkan,” ucapnya.

Alfian menambahkan, penanganan perkara ini masih berlangsung, namun dengan pasal yang berbeda dari yang dilaporkan kuasa hukum korban.

“Kami telah menggelar perkara untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan sangkaan pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait persetubuhan,” pungkasnya.

Terpisah, Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Purnawirawan Oegroseno menegaskan, Satreskrim Polres Pandeglang harus menyelesaikan laporan masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi terkait kelanjutan penyidikan.

“Gunakan Scientific Crime Investigations (SCI) dan manfaatkan puslabfor dan Kedokteran Forensic, Setidaknya DNA terungkap,” tegasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button