Nusantara

Pemkab Bantah Rumdin Bupati Serang Jadi Posko Pemenangan Cagub Banten Airin

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membantah tudingan yang menyatakan bahwa rumah pribadi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang disewa oleh Pemkab Serang untuk rumah dinas (Rumdin) bupati Serang dijadikan posko pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy-Nanang, serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto menjelaskan terkait status rumah dinas bupati Serang yang beralamat di Jalan Bhayangkara 51, Kota Serang itu, bahwa tidak semua lahan dan bangunan di Jalan Bhayangkara 51 menjadi rumah jabatan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Rudy dalam keterangan tertulis yang diterima indopos.co.id mengatakan, Pemkab Serang sampai saat ini belum memiliki rumah dinas, maka dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya.

Hal itu kata Rudy, sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Pemkab Serang kemudian melakukan sewa rumah jabatan bupati Serang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya, Rabu (6/11/2024).

Rumah dinas bupati Serang yang disewa tersebut berlokasi di Jalan Bhayangkara 51, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Tidak semua bangunan di kawasan tersebut disewa oleh Pemkab Serang.

Menurtu Rudy, dari luas total lahan 6.270 meter persegi, yang status sewa rumah jabatan seluas 2.500 meter persegi.

“Dari luas 2.500 meter persegi tersebut, berupa bangunan rumah yang terdiri atas, ruang tamu, pantri, ruang keluarga, kamar utama, kamar tambahan, musala, lahan parkir, dan pos jaga,” ungkapnya.

“Adapun bangunan sisa dari luas total 6.270, atau seluas 3.770 meter persegi tidak termasuk dalam fasilitas yang disewa untuk rumah jabatan bupati Serang,” sambung Rudy.

Sementara Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah yang dikonfirmasi indopos.co.id juga membantah bahwa rumah dinasnya digunakan untuk posko pemenangan pasangan calon bupati Serang dan calon gubernur Banten. ”Bohong,” tegas Tatu

Sebelumnya, Iskak pengacara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas melapor Sentra Gakumdu atas dugaan penggunaan rumah dinas bupati Serang jadi posko pemenangan pasangan Andika -Nanang dan Airin -Ade.

“Kami melaporkan adanya penggunaan fasilitas negara berupa rumah dinas bupati Serang yang berada di Jalan Bhayangkara Nomor 51, Cipocok Jaya, Kota Serang, yang dijadikan markas pemenangan paslon nomor urut 1,” ujar Iskak kepada wartawan.

Menurut Iskak, fasilitas negara yang harusnya steril dari kegiatan politik dan kampanye justru malah terang-terangan digunakan sebagai tempat konsolidasi pemenangan paslon.

“Rumah di Jalan Bhayangkara 51 itu adalah rumah jabatan bupati Serang tahun 2024, rumah itu disewakan kepada Pemkab Serang sebesar Rp250 juta, berdasarkan SK Bupati tahun 2023, dan uang sewanya dari APBD Kabupaten Serang, parahnya sekarang dijadikan markas pemenangan,” ungkap Iskak, kuasa hukum paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas itu. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button