KPK Gandeng Kejati NTB Usut Skandal Tambang Ilegal di Gili Trawangan

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam mengawal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan dukungan penuh kepada Kejaksaan untuk menindak tegas kasus-kasus yang merusak lingkungan dan merugikan negara di NTB.
KPK telah menemukan berbagai pelanggaran dalam pengelolaan SDA, termasuk tambang ilegal di Sekotong, serta masalah tambak dan air di Gili Trawangan.
Menurutnya, penanganan masalah ini tidak bisa hanya melalui pencegahan, tapi juga penindakan yang tegas.
“Ada masalah tambang, tambak, dan air di Gili Trawangan. Jika pencegahan tidak lagi efektif, penanganan harus dialihkan. Bisa masuk ranah Pidana Umum (Pidum) atau Pidana Khusus (Pidsus), tidak jadi persoalan,” katanya di Kejati NTB kepada wartawan, Selasa(8/10/2024).
Dian menjelaskan, selain merugikan negara, aktivitas perusakan sumber daya alam juga berdampak negatif pada lingkungan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
“Jangan sampai negara absen dan kehilangan pemasukan, sementara masyarakat menjadi korban kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Kejaksaan Tinggi NTB, menurut Dian, dapat menindaklanjuti pelanggaran melalui jalur pidana khusus (Pidsus) atau pidana umum (Pidum).
“Dalam diskusi, diidentifikasi banyak pelanggaran terkait hutan, lingkungan, merkuri, dan keterlibatan pihak asing,” ucapnya.
“Kita berkomitmen untuk memastikan kehadiran negara di NTB demi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kajati NTB, Enen Saribanon, mendukung langkah KPK dan sepakat bahwa perlu ada penertiban di wilayah hukum NTB, serta mendorong regulasi pertambangan untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari kerugian akibat tambang ilegal.
“Detail strategi penanganan pelanggaran dalam pengelolaan SDA di NTB masih bersifat strategis dan belum bisa diungkapkan secara rinci,” pungkasnya. (fer)