48 Hakim di PN Kelas IA Makassar Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Gaji
INDOPOSCO.ID – Sebanyak 48 orang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar menggelar aksi solidaritas “Gerakan Cuti Bersama 7-11 Oktober 2024” sebagai bentuk akumulasi protes atas perlakuan yang tidak adil terhadap hakim dengan tuntutan kenaikan kesejahteraan gaji yang belum dinaikkan selama 12 tahun.
“Pertama, meminta negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pemenuhan hak hakim atas kesejahteraan dan perumahan dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim,” kata Koordinator aksi Johnicol Richard Frans Sine didampingi puluhan hakim saat membacakan pernyataan sikap di depan PN Makassar, Sulawesi Selatan, Makasar, sebagaimana dilansir Antara, Senin (7/10/2024).
Selanjutnya, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, Perpres nomor 42 tahun 2023 tentang Perubahan atas (Perpres) nomor 5 tahun 2013, dan melakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi faktual saat ini, serta mempertimbangkan besarnya tanggung jawab profesi hakim dan menyesuaikan dengan standar hidup yang layak.
“Revisi yang kami harapkan tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek atau saat ini saja, namun kami berharap Pemerintah melakukan penyesuaian secara berkala setiap tahunnya terhadap hak atas keuangan para hakim,” paparnya.
Kedua, mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak bagi Hakim, utamanya hak atas perumahan, transportasi dan kesehatan.
Terhadap hakim yang ditempatkan di daerah terluar, terpencil, dan di daerah kepulauan agar dapat diberikan tunjangan kemahalan, dan khusus terhadap hakim ad hoc agar dapat diberikan tunjangan pajak (PPH 21) dan tunjangan purna tugas.
Ketiga, mendorong negara dalam hal ini pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan bagi Hakim dalam pelaksanaan tugasnya yang sudah diatur dalam peraturan perundang- undangan.