Headline

Pakar: Kenaikan Gaji Hakim Tidak Jamin Tekan Korupsi Peradilan

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kenaikan gaji hakim tidak dapat menggaransi berkurangnya kasus korupsi di lingkungan peradilan. Sebab, praktik penyelewengan tersebut telah mengakar dalam sistem peradilan.

“Usahanya kita apresiasi, tapi tidak ada jaminan lebih baik, karena ini sudah masalah kultural,” kata Fickar melalui gawai, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Bahkan sebagian pihak menganggap praktik korupsi merupakan hal lumrah. Kondisi tersebut disebabkan karena kemahnya sistem pengawasan, kurangnya transparansi, dan kurangnya penegakan hukum yang tegas.

“Ya, transaksi di peradilan itu sudah menjadi budaya. Sehingga diperlukan kebijakan yang revolusioner agar budaya suap menyuap bisa berubah,” ujar Fickar.

Korupsi di pengadilan telah menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan sistem hukum secara keseluruhan. Karenanya, setiap koruptor harus diberikan hukuman optimal.

“Salah satunya menghukum maksimal seumur hidup tanpa hak remisi pada setiap pelakunya, termasuk hakim,” imbuh Fickar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah memvonis 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus suap hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur.

Sementara mengenai kenaikan gaji hakim telah diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidato acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini, ia menyebut kenaikan gaji tersebut untuk ketenteraman hakim.

“Gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” tutur Prabowo terpisah di acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Banyak rakyat menggantungkan harapan keadilan kepada hakim lantaran dianggap benteng terakhir keadilan. Semua pihak pasti menginginkan hakim yang tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli dan cinta keadilan.

“Kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” imbuh Prabowo. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button