Nusantara

Apresiasi Polisi, Kompolnas Minta 5 Pelaku Pembunuhan Bocah APH Dijerat Pasal Berlapis

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah cepat Polri yang telah berhasil menangkap lima pelaku pembunuhan bocah APH di Banten.

“Kompolnas mendorong agar penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan investigasi forensik agar hasilnya valid dan tak terbantahkan,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada INDOPOS.CO.ID Senin (23/9/2024).

Selain mengapresiasi kinerja Polri, Kompolnas juga mendorong Polri untuk menjerat ke 5 pelaku dengan hukuman setimpal.

Poengky juga meminta Polri dalam penanganan kasus tersebut menggunakan metode penyelidikan atau penyidikan kejahatan dengan metode ilmiah supaya hasilnya bisa kuat.

“Kompolnas juga mendorong penyidik untuk menjerat para pelaku dengan pasal-pasal berlapis agar hukuman dapat diperberat, karena perlindungan anak adalah tanggung jawab kita semua,” ujarnya.

“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian bersama, bahwa menjaga anak adalah tanggung jawab orang dewasa, agar perlindungan dan tumbuh kembang anak dapat terjaga dengan baik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Kemas Indra Natanegara mengungkapkan ada tiga motif di balik pembunuhan bocah berinisial APH, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

“Motif tersebut adalah utang piutang, dendam, dan cemburu terkait penyimpangan seksual atau hubungan sesama jenis antara pelaku,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID melalui selulernya Senin (23/9/2024).

Kemas menginformasikan bahwa tiga pelaku utama penculikan dan pembunuhan korban APH, yang merupakan anak dari A (38 tahun), adalah SA (38 tahun), RH (38 tahun), dan EM (30 tahun).

“Ketiganya adalah wanita yang berteman baik dengan A,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini, ketiga perempuan tersebut sering meminjam uang kepada ibu APH. SA dan RH sering menggunakan aplikasi pinjaman online dengan identitas ibu korban dan berjanji untuk bertanggung jawab.

“Mereka meminjam uang melalui akun A hingga mencapai Rp 75 juta. EM mengaku sakit hati kepada A karena sering dimarahi dan dibentak,” jelasnya.

Sementara itu, RH merasa cemburu terhadap A karena sering jalan dengan SA, yang telah menjalin hubungan sesama jenis dengan RH selama dua tahun.

“Karena rasa kesal terhadap A, ketiga perempuan ini merencanakan penculikan A sejak sebulan lalu, namun skenario itu diurungkan dan diganti dengan penculikan APH,” ucapnya.

Mereka menculik APH di kediamannya di Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Cilegon, lalu menyekap bocah malang itu di dalam gudang dan membawanya ke kontrakan RH.

“Di kontrakan, RH, dengan bantuan EM dan SA, menghabisi nyawa bocah tersebut. Mereka melakban wajah korban dan, dengan bantuan PN (23 tahun) dan UJ (26 tahun), membuang mayatnya ke Pantai Cihara, Lebak,” ungkapnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button