Pengungsi Rohingya yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diserahkan ke Polisi

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan pengungsi asal Rohingya berinisial MA terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur ke Polrestabes Makassar. Diketahui, selama ini MA merupakan buronan.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam menyatakan, penyerahan tersebut setelah yang bersangkutan diamankan di Jakarta saat penertiban pengungsian warga negara asing (WNA) di depan kantor UNHCR Kuningan.
“Setelah berkoodinasi dengan Polrestabes Makassar dan terkonfimasi bahwa benar MA ialah terduga pelaku rudapaksa terhadap perempuan di bawah umur yang dilaporkan di Polrestabes Makassar, kami serahkan MA ke Polrestabes Makassar untuk mendapatkan tindak lanjut sebagaimana peraturan yang berlaku,” katanya dalam keterangan yang diterima indopos.co.id pada Sabtu (20/7/2024).
Sementara, kata Godam, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menerima secara langsung penyerahan MA.
Ia diserahkan atas hasil koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Polrestabes Makassar terkait adanya Laporan Nomor STBL/2015/IX/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR tanggal 27 September 2023 mengenai Dugaan Tindakan Rudapaksa terhadap perempuan di bawah umur berinisial RS (16).
Korban RS bahkan melahirkan bayi yang saat ini sudah berusia 7 bulan. Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan tindakan rudapaksa yang dilakukan MA kepada pihak kepolisian.
Pelaku mengenal korban melalui perantara seorang warga Rohingya yang menikah dengan keluarga korban. MA yang telah tinggal di Indonesia selama belasan tahun, memanfaatkan modus pacaran untuk memperdaya RS yang masih di bawah umur. Kini pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pengungsi dari luar negeri yang berada di Indonesia tidak kebal hukum dan Imigrasi akan memastikan pengungsi taat terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (fer)