Kejari Lebak Usut Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di PDAM
INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tengah menyelidiki dugaan korupsi penyertaaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Lebak.
Menaggapi hal ini, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum pihak ketiga kegiatan perbaikan 15 pompa intake milik PDAM Lebak tahun 2020 mengklain kilennya telah mengerjakan proyek sesuai kontrak antara pihak ketiga dengan perusahaan air bersih milik Pemkab Lebak.
“Klien kami sudah mengerjakan perbaikan sesuai dengan kontrak yaitu 15 mesin pompa intake sebesar Rp 2,4 miliar lebih. Semuanya telah dikerjakan termasuk garansi perbaikan bila ada kerusakan kembali. Kalau dibilang ada penyimpangan pada perbaikan mesin Intake kami sangkal keras karena kami telah mengerjakan secara baik, bukti-buktinya ada,” kata Deolipa saat menggelar jumpa pers di salah satu kafe di Rangkasbitung, Rabu (26/6/2024) kemarin.
Dia menjelaskan pada tahun 2020, kliennya yang berkantor pusat di Jakarta dimintai oleh PDAM Lebak untuk memperbaiki mesin pompa intake milik PDAM. Setelah bertemu antara PDAM dengan kliennya, disepakati dalam kontrak pihaknya akan memperbaiki 15 pompa intake milik PDAM yang rusak.
“Satu mingguan setelah kesepakatan antara klien saya dengan PDAM Lebak, langsung diperbaiki mesin pompa yang rusak di 15 titik,” kata eks pengacara Barada E ini.
Pada dasarnya pihaknya mendukung tuntas dugaan korupsi di PDAM Lebak oleh Korps Adhyaksa Lebak ini.