Kejari Endus Dugaan Korupsi Program MBR dari Penyertaan Modal PDAM Lebak Rp15 Miliar

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan lapangan terhadap program pemasangan sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Berdasarkan data yang diterima pihak korps Adhyaksa terdapat 1.360 rumah yang menerima program MBR. Anggaran yang digunakan berasal dari penyertaan modal sebesar Rp15 miliar dari pemerintah daerah pada tahun 2020.
Kasie Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rahim mengatakan cek lapangan dilakukan setelah pihak penyidik kejaksaan mengendus adanya dugaan korupsi pada penyertaan modal tahun 2020 sebesar Rp15 miliar.
“MBR ini salah satu item dari penyertaan modal PDAM tahun 2020. Kegiatan dimaksud adalah pemasangan sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah,”kata Irfano, Rabu (20/11/2024).
Kata Irfano, Kejaksaan menerima data hasil verifikasi dari Kementerian PUPR bahwa dari 1.360 rumah penerima manfaat, 229 diantaranya tidak menerima. Pemeriksaan lapangan melibatkan ahli dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
“Karena pekerjaan ini juga merupakan program hibah air minum, PDAM yang melaksanakan terlebih dahulu dimodali oleh PDAM nanti Kementerian PUPR itu kemudian memberikan hibah ke Kas daerah begitu pekerjaan ini selesai. Dari 1.360 titik yang terpasang setelah dilakukan verifikasi kementerian PUPR itu terdapat 229 titik penerima yang tidak dapat diverifikasi atau ditolak kementrian alasannya karena tidak terpasang dan tidak sesuai spesifikasi makanya kita dalami lebih lanjut lagi melibatkan ahli nanti hasil dari ahli ini akan kita serahkan auditor,”kata dia.
Irfano memastikan bahwa penyelidikan soal program MBR ini sejalan dengan dugaan korupsi yang juga tengah digarap Kejari Lebak pada proyek pemasangan atau pemeliharaan intake PDAM.
“Ya jadi ini sumber anggarannya sama dengan pompa intake jadi objek pemeriksaan kami sama – sama dari anggaran dana penyertaan modal PDAM tahun 2020,”tandasnya.
Lebih jauh Irfano menjelaskan cek lapangan ini juga menjadi salah satu cara korps Adhyaksa mendalami jumlah kerugian negara akibat dari dugaan-dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Belum ada tersangka, tapi ini salah satu cara kita mendalami mengenai potensi kerugian negara akibat dari dugaan-dugaan penyimpangan yang terjadi,”ucapnya. (yas)