Terpilih Jadi Anggota DPD, Pdt. Penrad Siagian Beri Dukungan Petani di Kampung Baru Gurilla

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD – RI) terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, S.Th., M.Si. mengunjungi Kampung Baru Gurilla dan meminta Futasi agar melakukan gerakan reklaiming lahan di Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Kamis (23/5/2024).
Pasca terpilih sebagai Anggota DPD RI Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian kembali menyambangi Gurilla dengan maksud memberikan semangat, dorongan dan dukungan kepada petani yang tergabung dalam Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi).
Penrad Siagian mengatakan Okupasi yang dilakukan PTPN III Kebun Bangun selama tiga tahun terakhir ini telah merugikan masyarakat, tidak hanya kerugian material tapi juga non material. Bahkan, kekerasan demi kekerasan telah dialami masyarakat Kampung Baru Gurilla oleh berbagai oknum yang mengatasnamakan PTPN III dalam proses okupasi tersebut sampai Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di kampung Baru Gurilla pada tahun 2023 yang lalu.
Dalam pertemuannya dengan masyarakat di Kampung Baru Gurilla tersebut, Pdt. Penrad Siagian meminta Futasi agar segera menyiapkan dokumen untuk reclaiming. Sesuai amanat UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 dan Pasal 7 PP No. 20 Tahun 2021, bahwa HGU yang ditelantarkan dan dikuasai pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun akan menjadi obyek penertipan tanah.
Maka, dalam situasi penertiban ini, Futasi yang selama 20 tahun menggarap dan mendiami ex HGU PTPN ini dapat melakukan reclaiming.
Sesuai amanat UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 dan Pasal 7 PP No. 20 Tahun 2021, bahwa HGU yang ditelantarkan dan dikuasai pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun akan menjadi obyek penertipan tanah.
Maka, dalam situasi penertiban ini, Futasi yang selama 20 tahun menggarap dan mendiami ex HGU PTPN ini dapat melakukan reclaiming. jelas Penrad
Setelah terbitnya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang tata ruang wilayah kota Pematang Siantar menjelaskan, poinnya bahwa tidak ada lagi kawasan perkebunan PTPN III Kebun Bangun di Pematang Siantar, tuturnya.
“Segera lakukan reklaiming lahan karena FUTASI sudah menguasai lahan dua puluh tahunan lamanya, ini adalah hak kewargaan yang dijamin undang-undang”.ujarnya
Dalam kesempatan tersebut, Pdt. Penrad Siagian juga meminta agar pihak PTPN segera mencabut tanaman sawit mereka di lahan Futasi. Karena aturan dari Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Pematang Siantar tidak ada lagi areal perkebunan di kawasan kota, tambahnya.
Dan kepada Pemerintah Kota Pematang Siantar, Pdt. Penrad menghimbau agar walikota dapat bertindak untuk kepentingan masyarakatnya. “Pemerintah itu harusnya hadir untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu, karena untuk itulah rakyat memilihnya”. Jadi, lanjut Penrad mengingatkan “agar kebijakan walikota harusnya berorientasi pada kepentingan warganya”
Ketua FUTASI Tiomerli Boru Sitinjak (55) berterimaksih kepada Pdt. Penrad Siagian atas kunjungannya telah memberikan dukungan dan edukasi kepada mereka. “Sehingga kami makin solid berjuang, bertahan di tanah kami yang sedang di Ekspansi oleh penjajah,” katanya. (gin)