Megapolitan

Remisi Khusus Hari Raya Waisak, Kalapas Cibinong: Remisi Diberikan ke WBP Berkelakuan Baik

INDOPOSCO.ID – Lapas Cibinong memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada dua narapidana di Vihara Yang Xin Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta Lapas Cibinong, Jawa Barat.

Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto menyampaikan pemberian remisi adalah bentuk kehadiran negara dengan memberikan penghargaan atas pencapaian positif Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, terutama bagi narapidana yang berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin.

“Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada Warga Binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya,” katanya dalam keterangan Jumat (24/5/2024).

“Selain itu, remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Warga Binaan sesuai dengan agama yang mereka anut,” imbuhnya.

Senada dikatakan, Kasubsi Registrasi Lapas Cibinong, Bogi Nurseto. Ia menjelaskan, di Lapas Cibinong, dua orang Warga Binaan yang menganut agama Buddha memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi pada hari raya Waisak.

Warga Binaan Lapas Cibinong dengan inisial RU mendapatkan remisi selama dua bulan, sedangkan Warga Binaan Lapas Cibinong dengan inisial SU mendapatkan remisi selama satu bulan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cibinong sesuai dengan Undang-Undang RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-853.PK.05.04 Tahun 2024 dan Nomor PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2024. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button