Imigrasi Surabaya Tangkap WN Bangladesh Kasus TPPO

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Khusus Surabaya berhasil menangkap seorang pria berkewarganegaraan Bangladesh berinisial HR (34), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kepolisian Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Federal Australia (AFP) terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, menyampaikan penangkapan HR dilakukan setelah pelacakan keberadaan HR di Indonesia sejak Januari 2024.
“Setelah menerima laporan dugaan tindak pidana perdagangan manusia oleh seorang warga negara Bangladesh, kami memulai penyelidikan mendalam sejak Januari 2024,” katanya dalam keterangan Jumat (17/5/2024).
Ramdhani menjelaskan bahwa HR diketahui berada di Indonesia karena menikah dengan seorang perempuan asal Indonesia di daerah Jawa Timur.
“Sebelum menangkap HR, kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” ujarnya.
“Kami juga akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia yang melibatkan HR,” imbuhnya.
Menurutnya, HR diduga menjalankan kegiatan mendatangkan orang asing, seperti dari Bangladesh dan Pakistan, ke Indonesia, kemudian memberangkatkan mereka secara ilegal ke Australia.
Ramdhani menjelaskan bahwa penangkapan HR merupakan hasil kerja sama lintas instansi antara Imigrasi Surabaya, Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Polda NTT, dan AFP.
“Selain menangkap HR, kami juga, melalui tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Surabaya, menangkap seorang laki-laki diduga warga negara Bangladesh berinisial S di sebuah apartemen di Surabaya,” kata dia.
“S didapati tidak memiliki paspor, dan kami menduga bahwa yang bersangkutan telah didatangkan ke Indonesia oleh HR. Saat ini, warga negara Bangladesh tersebut masih dalam pemeriksaan, dan langkah selanjutnya akan ditentukan kemudian,” tambahnya. (fer)