Plh Gubernur Banten Boleh Gunakan Fasilitas Gubernur Definitif, Ini Alasannya

INDOPOSCO.ID – Pelaksana Tugas (Plt) kepala Biro Umum dan Perlengkapan Rina Dewiyanti menegaskan, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten Al Muktabar boleh menggunakan fasilitas Gubernur definitif, karena tugas, wewenang, kewajibannya sama dengan yang definitif.
Hal ini dikatakan oleh Rina menjawab pertanyaan, apakah fasilitas rumah dinas, pengawalan pribadi dan kendaraan dinas boleh digunakan oleh Plh Gubernur Banten?
“Plh Gubernur boleh menggunakan fasilitas tersebut, karena tugas, wewenang, kewajibannya sama dengan yang definitif,” terang Rina yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten ini kepada indopos.co.id, Kamis (16/5/2024).
Menurut Rina, karena saat ini tidak ada Gubernur definitif di Banten paska habisnya masa jabatan Gubernur defintiif hasil Pilkada tahun 2022 lalu, maka hak hak keuangan antara Plh Gubernur sama dengan Pj (Penjabat) Gubernur. “Pada prinsipnya, hak keuangan Plh Gubernur sama dengan hak Pj Gubernur,” cetusnya.
Sementara sumber indopos.co.id di lingkungan Pemprov Banten mengungkapkan, saat ini Hj Virgojanti tidak lagi menjabat sebagai Plh Sekda Banten pasca kembalinya Al Muktabar sebagai Sekda definitif.
Buktinya, kata pejabat eselon 2 tersebut surat menyurat yang ada di lingkungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak lagi memberikan tembusan kepada Plh Sekda, namun langsung kepada Plh Gubernur dan Sekda Banten.
“Sekarang surat menyurat di kantor kami tidak lagi memberikan surat tembusan kepada Plh Sekda, namun langsung ditujukan kepada Plh Gubernur dengan tembusan kepada Sekda Banten, yakni pak Al Muktabar,” terang seorang kepala OPD.
Dangan tidak lagi menjadi Plh Sekda, maka secara otomatis seluruh fasilitas Sekda yang selama ini melekat dengan Hj Virgojanti sudah dikembalikan kepada Biro Umum, seperti mobil dinas.
“Ya seharusnya sudah dikembalikan mobil dinas kepada Biro Umum, karena bu Virgo sudah tidak berhak lagi menggunakan mobil dinas itu,” cetusnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten DR Nana Supiana yang dikonfirmasi, apakah Hj Virgojanti masih menjabat sebagai Plh Sekda atau kembali ke jabatan defintitinya sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak mengiyakan namun juga tidak membantah. ”Silakan langsung tanyakan kepada pak Plh Gubernur kang,” kilah Nana. (yas)