KPK Minta Pemprov Sumbar Perbaiki Skor SPI untuk Kepentingan Pelayanan Publik

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dan mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk memperbaiki skor Survei Penilaian Integritas (SPI) di Ranah Minang guna perbaikan pelayanan publik ke depannya.
“Izin Pak Gubernur, Provinsi Sumatera Barat skor SPI masih 69 dan mohon menjadi perhatian,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto di Padang, seperti dikutip Antara, Kamis (25/4/2024).
Hal tersebut disampaikan Edi Suryanto pada rapat koordinasi pencegahan korupsi wilayah Sumatera Barat yang mengusung tema sinergisitas antara lembaga dalam pencegahan korupsi terintegrasi.
Edi menjelaskan SPI merupakan ukuran yang telah disepakati dan diterima Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pemerintah juga menargetkan pada 2024 skor rata-rata SPI yakni di angka 74.
Dari skor SPI Pemerintah Provinsi Sumbar, Edi menyoroti satuan polisi pamong praja di sejumlah kabupaten dan kota yang dinilai perlu intervensi khusus. Sebagai contoh, Kota Payakumbuh, skor SPI paling rendah itu berada di organisasi perangkat daerah (OPD) satuan polisi pamong praja dengan nilai 69,39.
“Dari data SPI satuan polisi pamong praja paling rendah. Artinya, pegawai polisi pamong praja dipertanyakan,” ujarnya.
Rendahnya skor satuan polisi pamong praja tersebut bisa saja karena adanya praktik suap antara masyarakat dengan oknum satuan polisi pamong praja, ujarnya.
Dari 20 pemerintahan di Ranah Minang yang dinilai, tujuh di antaranya menyoroti satuan polisi pamong praja. Skor SPI terhadap polisi pamong praja paling rendah yakni di Kabupaten Tanah Datar yakni 60,99.
Lengkapnya Kota Payakumbuh mendapatkan skor SPI 69,39, Kota Solok 62,89, Kabupaten Sijunjung 68,93, Kabupaten Tanah Datar 60,99, Kabupaten Limapuluh Kota 62,87, Kabupaten Pasaman 69,69,05 dan Kota Pariaman 62,76.
“Yang menarik di Sumbar, mengapa polisi pamong praja skor SPI paling banyak rendahnya,” ujarnya.
Ia mendorong pemangku kepentingan terkait untuk segera mengevaluasi dan melakukan intervensi khusus terhadap satuan polisi pamong praja. KPK menyarankan inspektorat atau pihak yang akan mengevaluasi untuk mendalami pegawai polisi pamong praja dan masyarakat. (dam)