Ditlantas Polda Sumbar Mulai Hapus Kata Kendaraan Tak Bayar Pajak

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mulai memberlakukan penghapusan data kendaraan yang tak membayar pajak di provinsi ini.
“Sejak peluncuran Program Triple Untung, kita mulai melakukan penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak lebih dari dua tahun,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Hilman Wijaya seperti dikutip Antara, Sabtu (11/3/2023).
Dikatakan, saat ini terdata 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatera Barat mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan. “Data ini yang akan kita sinkronkan bersama karena Ditlantas memiliki data, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki data, dan Jasa Raharja memiliki data,” kata dia.
Baca Juga : Polda Banten Rekonstruksi Laka Lantas Bus Asli Prima Tewaskan Dua Orang
Menurut dia, penghapusan ini diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Ia mengatakan sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah disampaikan beberapa kali peringatan maka setelah melalui mekanisme penelitian akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah. “Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang,” kata dia.
Ia mengatakan kebijakan tersebut tidak dilakukan secara mendadak dan akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat.
“Kami minta seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan,” kata dia. (wib)