Kejari Aceh Utara Tahan Lima Tersangka Korupsi Monumen Samudera Pasai

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menahan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai, dengan kerugian negara sekitar Rp44,7 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara, Kamis, mengatakan penahanan kelima tersangka itu dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum JPU).
“Kelima tersangka ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, untuk selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka untuk mempermudah JPU menyusun surat dakwaan, penahanan tersangka dapat diperpanjang,” kata Arif, seperti dikutip Antara, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga : Seorang Imigran Rohingya Meninggal di Aceh, Polisi Turun Tangan
Arif menyebutkan kelima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan monumen Islam Samudra Pasai tersebut yakni berinisial FB selaku pengguna anggaran yang juga Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya, tersangka berinisial NU selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), TM selaku rekanan pekerjaan, PO selaku konsultan pengawas, dan RF selaku kontraktor pelaksana.