• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Gakkum LHK Kalimantan Hentikan Penambangan Ilegal di Kalteng

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 28 Mei 2022 - 03:03
in Daerah
lhk

Jajaran petugas Kantor Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya memasang plang larangan beraktivitas di lokasi penambangan batu andesit PT SAS di Desa Hampangen Katingan, Rabu (18/5/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan melalui Kantor Seksi Wilayah I Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menghentikan penambangan ilegal batu andesit oleh PT Selo Agung Setiadji (SAS).

“Aktivitas perusahaan kami hentikan sementara karena melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Kepala Kantor Seksi Wilayah I Palangkaraya Irmansyah di Palangka Raya, seperti dikutip Antara, Jumat (27/5/2022).

BacaJuga:

Urus Balik Nama Tanah di Kota Serang Kini Cuma 10 Hari, Kantah Sosialisasikan Layanan Perintis

Pemusnahan 11 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp23,1 Miliar di Timor Tengah Utara NTT

Ikut Bantu Evakuasi Penumpang KMP Batumandi Terbakar, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Nelayan

Dia menjelaskan pihaknya diinstruksikan langsung oleh Direktur Jenderal Gakkum LHK di Jakarta dan Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda, agar mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) aktivitas PT SAS.

“Wilayah operasional penambangan berada di Desa Hampangen Kelurahan Kasongan Lama, Kabupaten Katingan, seluas 10 hektare,” jelas pejabat yang wilayah kerjanya meliputi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan itu.

Dia menyebutkan tujuan pulbaket untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat yang menyebutkan penambangan batu andesit perusahaan tersebut berada di dalam kawasan hutan. Operasionalnya pun tanpa mengantongi izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni izin penggunaan pinjam pakai kawasan hutan terhadap usaha pertambangan.

Baca Juga: DPR Minta KLHK Hentikan Penambangan di Areal Hutan

“Hasil pulbaket membenarkan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan sehingga pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut,” ucapnya.

Dia membeberkan kawasan hutan tempat aktivitas PT SAS masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang diperuntukkan bagi pengembangan dan penelitian kawasan hutan seluas kurang lebih 5 ribu hektare.

Untuk sementara pihaknya menahan seorang pria berinisial ZT yang sehari-harinya penanggung jawab lapangan.

“Kami amankan ZT selaku Kepala Teknik Tambang perusahaan tersebut. Guna penyidikan lebih lanjut, ZT ditahan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (18/5) lalu dan kami titipkan di Rutan Polda Kalteng,” jelas Irmansyah.

Ikut diamankan barang bukti berupa dua wheel loader, tiga ekskavator, dan dua dump truck. Pihak Kantor Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya juga memasang plang larangan beraktivitas di lokasi penambangan batu andesit PT SAS di Desa Hampangen Katingan, Rabu (18/5) lalu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT SAS dan ZT dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 26 angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Junto Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 27 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1,5 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

“Siapa pun boleh berusaha, baik di bidang pertambangan dan perkebunan, namun harus dilengkapi izin yang sah,” demikian Irmansyah. (mg2)

Tags: Gakkum LHKkalimantankalimantan tengahkaltengPenambangan IlegalPenegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Berita Terkait.

kantah
Daerah

Urus Balik Nama Tanah di Kota Serang Kini Cuma 10 Hari, Kantah Sosialisasikan Layanan Perintis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:07
Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Kegiatan Patroli Darat di Kabupaten Malang
Daerah

Pemusnahan 11 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp23,1 Miliar di Timor Tengah Utara NTT

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:06
Ikut Bantu Evakuasi Penumpang KMP Batumandi Terbakar, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Nelayan
Daerah

Ikut Bantu Evakuasi Penumpang KMP Batumandi Terbakar, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Nelayan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:16
Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Kegiatan Patroli Darat di Kabupaten Malang
Daerah

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Kegiatan Patroli Darat di Kabupaten Malang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:06
Fasilitas KITE Pembebasan Masifkan Ekspor Batik Indonesia ke Jepang dan Australia
Daerah

Fasilitas KITE Pembebasan Masifkan Ekspor Batik Indonesia ke Jepang dan Australia

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:46
Perkuat Rantai Pasok Hijau, Industri Logistik Beralih ke Kendaraan Listrik
Daerah

Turun Langsung ke Merak, Gubernur Andra Soni Pastikan 420 Penumpang KMP Batumandi Selamat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:30

OLAHRAGA

persija
Olahraga

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Editor Laurens Dami
Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta memburu kebangkitan saat menjamu Arema FC pada pekan keenam Super League 2026/2027 di Stadion Patriot Candrabhaga,...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2641 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1274 shares
    Share 510 Tweet 319
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.