Cabuli Belasan Santri, Guru Ngaji Ditangkap di Bandung

INDOPOSCO.ID – Seorang guru ngaji berinisial S yang diduga melakukan pencabulan sesama jenis kepada belasan muridnya yang masih di bawah umur di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, aksi tak terpuji tersebut diduga telah dilakukan tersangka sejak 2017 hingga 2022 ini. Sementara ini sudah ada 12 korban dengan usia 10 hingga 11 tahun yang memberi keterangan, tetapi jumlah korban dapat bertambah.
“Dari laporan, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 Maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan dan kita bisa mengamankan tersangka,” kata Kusworo seperti dikutip Antara, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: ICJR: Hukuman Mati Pemerkosa Belasan Santri Bukan Solusi bagi Korban
Dia menuturkan, aksi pencabulan itu terendus setelah adanya laporan seorang anak yang menjadi korban enggan mengikuti pengajian dari S. Kemudian orang tua korban curiga dan menanyakan mengapa sang anak tak mau mengaji. Si anak kemudian menceritakan apa yang dia alami. “Si anak bercerita bahwa telah dilecehkan secara seksual oleh guru ngajinya itu,” kata Kusworo.
Aksi pencabulan oleh S itu, menurut Kusworo, dilakukan dengan modus yang beragam, di antaranya mengajak korban untuk belajar mengaji secara pribadi di rumahnya. Kegiatan belajar mengaji itu dilakukan hingga malam hari dan setelah larut malam, S meminta korban untuk menginap di rumahnya, dan aksi pencabulan pun dilakukan. “Kemudian ketika muridnya tidak menginap dan saat muridnya ke kamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan itu,” katanya.
Dengan aksi tidak terpuji itu, polisi menjerat S dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (wib)