Nusantara

Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku di Lombok Tengah

INDPOSCO.ID – Penyidikan kasus korban begal berinisial AS yang diduga membunuh dua pelaku begal di jalan raya wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dihentikan oleh pihak kepolisian.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu (16/4), mengatakan, kasus tersebut dihentikan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian.

“Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil,” kata Djoko, dikutip dari Antara.

Melainkan, lanjutnya, penyidik melihat perbuatan AS sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik.

Sehingga dalam gelar perkara khusus tersebut, penyidik turut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content
Back to top button