• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

DJP Sumsel-Babel Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Senilai Rp1,5 Miliar

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 11 Maret 2022 - 04:45
in Nusantara
DJP

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan( P2IP) Kanwil DJP Sumsel Babel Hendri Z menyerahkan berkas perkara penyerahan seorang tersangka pidana perpajakan ke Kejari Palembang, Kamis( 10/ 2/ 22).( ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan seorang tersangka pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Palembang, yang menyebabkan kerugian negara Rp1,5 miliar. Petugas DJP menyerahkan tersangka DR beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Kamis (10/2/22).

Tersangka DR diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak (WP) CV KR, berupa tidak melaporkan seluruh penyerahan yang terutang PPN dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi. Demikian pernyataan DJP Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seperti dilansir Antara, Kamis (10/3/2022).

BacaJuga:

32 Jemaah Haji Aceh Terdampak Banjir dan Terlilit Utang Terima Bantuan, Wamenhaj: Ini Bentuk Kehadiran Negara

Paripurna DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Usul Inisiatif

Bea Cukai Sibolga dan Subdenpom I/2-3 Padangsidimpuan Gagalkan Pengiriman 80 Ribu Batang Rokok Ilegal melalui Armada Travel

“Ini sebagaimana dimaksud pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dalam kurun waktu Januari 2015 s.d Desember 2015.

Baca Juga : Talkshow E-Meterai: Peruri Siap Berikan Layanan Terbaik untuk Pemungut Bea Meterai

Adapun ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Nilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran yang dilakukan tersangka DR mencapai Rp1,5 miliar,” tulis pernyataan DJP Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya, tersangka telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Namun, lantaran tersangka hanya membayar pokok pajak maka proses penegakan hukum dilanjutkan sampai tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Palembang.

Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini, merupakan kerja sama jajaran PPNS Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Korwas PPNS Polda Sumatera Selatan, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang.

Atas kejadian ini, DJP mengingatkan Wajib Pajak lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022 dengan baik atas kewajiban perpajakan yang belum dijalankan.

Selain itu, melalui penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun WP lainnya yang berencana melanggar aturan perpajakan.(mg3)

Tags: djpProvinsi Kepulauan Bangka BelitungProvinsi Sumatera SelatanTersangka Penggelap Pajak

Berita Terkait.

32 Jemaah Haji Aceh Terdampak Banjir dan Terlilit Utang Terima Bantuan, Wamenhaj: Ini Bentuk Kehadiran Negara
Nusantara

32 Jemaah Haji Aceh Terdampak Banjir dan Terlilit Utang Terima Bantuan, Wamenhaj: Ini Bentuk Kehadiran Negara

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:15
Puan
Nusantara

Paripurna DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Usul Inisiatif

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:08
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Sibolga dan Subdenpom I/2-3 Padangsidimpuan Gagalkan Pengiriman 80 Ribu Batang Rokok Ilegal melalui Armada Travel

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:26
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Pengawasan Harga Eceran Rokok di Sampit dan Kendari

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:05
Kuliah-Umum
Nusantara

Bea Cukai Edukasi Mahasiswa Malang dan Pangkalpinang Soal Kepabeanan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:43
PHR-Disabilitas
Nusantara

PHR Bangun Ekosistem Inklusi, Ruang Setara Jadi Awal Kemandirian Penyandang Disabilitas

Senin, 29 Juni 2026 - 18:01

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1695 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
Konsep Otomatis
Olahraga

Singkirkan Belanda, Mazraoui Tegaskan Maroko Layak Diperhitungkan di Piala Dunia 2026

Editor Dilianto
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:17

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Maroko Noussair Mazraoui menegaskan, bahwa timnya bukan lagi sekadar tim kejutan di Piala Dunia 2026, melainkan...

SelengkapnyaDetails
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Koeman Ogah Bahas Masa Depannya Usai Belanda Tersingkir di Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:52
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:42
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia: Bounou Jadi Pahlawan, Maroko Pulangkan Belanda via Tos-tosan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:23
Julio-Enciso

Paraguay Singkirkan Jerman, Gustavo Gomez: Persatuan Jadi Kekuatan Kami

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.