• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

10 Wakil Rakyat Muara Enim Tempati Sel Isolasi di Rutan Palembang

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 9 Februari 2022 - 06:17
in Nusantara
sumsel

Para terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR, serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim 2019 dipindahkan ke Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (8/2/2022). Foto : Antara/M. Riezko Bima Elko P.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim nonaktif menempati sel isolasi di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, selama beberapa hari ke depan.

“Sesuai dengan protap pemindahan tahanan selama masa pandemi Covid-19 ini, para terdakwa akan menempati sel isolasi tersebut selama beberapa hari,” kata JPU KPK Januar Dwi Nugroho saat di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang, seperti dikutip Antara, Selasa (8/2/2022).

BacaJuga:

Sinergi Bea Cukai Banjarmasin, TNI, dan Polri Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Angkutan Pelajar Gratis Magelang: Terbantu, tapi Armada Kelebihan Muatan

Kantah Tangsel Pangkas Waktu Balik Nama Sertifikat Jadi 10 Hari Kerja Mulai 17 Agustus

Ia menjelaskan bahwa mereka merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR, serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2019.

Mereka dipindahkan oleh jaksa penuntut umum( JPU) KPK dari rumah tahanan di Jakarta ke Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang pada hari Selasa untuk mengikuti proses persidangan lanjutan terkait dengan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Palembang.

Masing-masing terdakwa bernama Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Karena harus menjalani masa isolasi itu, kata Januar, para terdakwa akan mengikuti persidangan lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Palembang secara daring dari rutan pada hari Rabu (9/2).

Untuk sidang selanjutnya bila hakim membutuhkan para terdakwa, pihaknya bakal berkoordinasi dengan rutan untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang secara langsung.

Para terdakwa sementara ini dipastikan dalam kondisi yang sehat, kemudian hasil tes usap antigennya negatif Covid-19 dan tidak ada masalah apa pun, termasuk berkas pemindahan mereka.

Sebelumnya, para terdakwa itu tiba di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang pada hari Selasa pukul 15.45 WIB.

Mereka diantar menggunakan dua bus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan tangan diborgol dan pengawalan dari JPU KPK dan kejati setempat.

Kedatangan para terdakwa itu disambut oleh puluhan keluarga mereka yang sudah menunggu selama berjam-jam di rutan.

Bahkan, salah seorang terdakwa dengan tangan terborgol, mengenakan rompi tahanan KPK, berkacamata, dan bermasker itu menyempatkan diri memeluk dan mencium istri serta anak laki- lakinya yang menunggu tepat di depan pintu masuk rutan.

Kesepuluh terdakwa tersebut harus berurusan dengan KPK merupakan hasil pengembangan atas kasus yang telah lebih dahulu menjerat para pejabat Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.

Mereka adalah mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim Juarsah, mantan pejabat di Dinas PUPR Muara Enim, dan mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries H.B. yang diketahui sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Kasus pun bergulir, JPU KPK mendakwa ke-10 terdakwa itu turut serta menerima fee dari proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019.

Ada dugaan mereka menerima uang sebesar Rp200 juta – Rp400 juta dari total fee sebesar Rp5,6 miliar.

Penerimaan fee itu diduga supaya tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program- program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR tersebut.

Atas perbuatannya itu para terdakwa dikenai Pasal 12 huruf a atau subsider Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun. (mg1)

Tags: DPRDkasuskorupsisumsel

Berita Terkait.

Petugas-BC
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Banjarmasin, TNI, dan Polri Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:14
Angkutan
Nusantara

Angkutan Pelajar Gratis Magelang: Terbantu, tapi Armada Kelebihan Muatan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:04
Seto
Nusantara

Kantah Tangsel Pangkas Waktu Balik Nama Sertifikat Jadi 10 Hari Kerja Mulai 17 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:42
Andra-Soni
Nusantara

Bukan Idulfitri, Tradisi Sebulan Penuh Warga Cibaliung Ini Bikin Gubernur Banten Melongo!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:21
Gempa-Kaltim
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,3 Hantam Tenggara Berau di Kalimantan Timur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:20
soni
Nusantara

Tinjau Jalan Rusak di Pandeglang, Andra Soni: Oktober 2026 Pembangunan Dimulai

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2211 shares
    Share 884 Tweet 553
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.