Terbukti Bersalah Hamili dan Aborsi Kekasihnya, Bripda Randy Dipecat

INDOPOSCO.ID – Brigadir Polisi Dua atau Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka yang mengamili dan mengaborsi kekasihnya bernama Novia Widya Sari menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Dalam keputusan sidang, akhirnya diputuskan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).
Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.
Baca Juga : Polda Jateng Bantah Wanita R sebagai Korban Rudapaksa Polisi, Ini Faktanya
Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).
“Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya,” kata Gatot.
Lebih jauh dijelaskan bahwa tersangka Randy, melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela.
Baca Juga : Polres Siak Pecat Satu Anggotanya, Tiga Lagi Siap Menyusul
Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Sementara itu Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, akan melakukan upaya upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota satunya membentuk badan penyelesaian permasalahan anggota polri di jajaran Polda Jatim.
“Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi,” katanya.
“Selanjutnya kami membentuk suatu badan penyelesaian permasalahan anggota polri sehingga tidak terjadi pelanggaran anggota Polri. Badan ini berisi personil personil dari bagian psikologi biro SDM serta bidpropam,” tutupnya. (gin)