• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Terbukti Bersalah Hamili dan Aborsi Kekasihnya, Bripda Randy Dipecat

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 28 Januari 2022 - 08:39
in Nusantara
Bripda Randy

Brigadir Polisi Dua atau Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka yang mengamili dan mengaborsi kekasihnya bernama Novia Widya Sari ditahan di sel.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Brigadir Polisi Dua atau Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka yang mengamili dan mengaborsi kekasihnya bernama Novia Widya Sari menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Dalam keputusan sidang, akhirnya diputuskan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).

BacaJuga:

Terdampak Kemarau, Ratusan KK di Semarang dan Pasuruan Krisis Air Bersih

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 3,7 Guncang Sukabumi di Jawa Barat

Pulihkan Lahan Terkontaminasi Minyak, PHR Gandeng DPRD Riau Kawal Program Berkelanjutan

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.

Baca Juga : Polda Jateng Bantah Wanita R sebagai Korban Rudapaksa Polisi, Ini Faktanya

Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).

“Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya,” kata Gatot.

Lebih jauh dijelaskan bahwa tersangka Randy, melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela.

Baca Juga : Polres Siak Pecat Satu Anggotanya, Tiga Lagi Siap Menyusul

Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Sementara itu Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, akan melakukan upaya upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota satunya membentuk badan penyelesaian permasalahan anggota polri di jajaran Polda Jatim.

“Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi,” katanya.

“Selanjutnya kami membentuk suatu badan penyelesaian permasalahan anggota polri sehingga tidak terjadi pelanggaran anggota Polri. Badan ini berisi personil personil dari bagian psikologi biro SDM serta bidpropam,” tutupnya. (gin)

Tags: Bripda RandyOknum Polisi

Berita Terkait.

semarang
Nusantara

Terdampak Kemarau, Ratusan KK di Semarang dan Pasuruan Krisis Air Bersih

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:04
gempa
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 3,7 Guncang Sukabumi di Jawa Barat

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:55
Perwira
Nusantara

Pulihkan Lahan Terkontaminasi Minyak, PHR Gandeng DPRD Riau Kawal Program Berkelanjutan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:07
POI-2026
Nusantara

Sabet Gelar POI 2026, Yemima Mutiara Emban Misi Jadi Duta Investasi Daerah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:25
Tersangka
Nusantara

Tega Bunuh Tapir di Lampung, 4 Pelaku Hadapi Ancaman Hukuman Berat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:54
Herman-Deru
Nusantara

PHR Zona 4 Perkuat Pemberdayaan Masyarakat, 100 Pemuda Ikuti PLCLP 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2235 shares
    Share 894 Tweet 559
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang
Olahraga

Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Editor Laurens Dami
Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27

INDOPOSCO.ID – Kylian Mbappe kembali membuktikan perannya sebagai sosok penentu bagi Timnas Prancis di Piala Dunia FIFA 2026. Sang kapten...

SelengkapnyaDetails
Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:13
Pemain-Argentina

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.