• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Terbukti Bersalah Hamili dan Aborsi Kekasihnya, Bripda Randy Dipecat

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 28 Januari 2022 - 08:39
in Nusantara
Bripda Randy

Brigadir Polisi Dua atau Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka yang mengamili dan mengaborsi kekasihnya bernama Novia Widya Sari ditahan di sel.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Brigadir Polisi Dua atau Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka yang mengamili dan mengaborsi kekasihnya bernama Novia Widya Sari menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Dalam keputusan sidang, akhirnya diputuskan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).

BacaJuga:

Kampung Narkoba Samarinda Digerebek, Sindikat Pasang 21 “Sniper” dan Sandi Rahasia

Bea Cukai Ternate Sikat 1,29 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp1,6 Miliar

Digagalkan di X-Ray Bandara, 1,4 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.

Baca Juga : Polda Jateng Bantah Wanita R sebagai Korban Rudapaksa Polisi, Ini Faktanya

Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).

“Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya,” kata Gatot.

Lebih jauh dijelaskan bahwa tersangka Randy, melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela.

Baca Juga : Polres Siak Pecat Satu Anggotanya, Tiga Lagi Siap Menyusul

Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Sementara itu Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, akan melakukan upaya upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota satunya membentuk badan penyelesaian permasalahan anggota polri di jajaran Polda Jatim.

“Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi,” katanya.

“Selanjutnya kami membentuk suatu badan penyelesaian permasalahan anggota polri sehingga tidak terjadi pelanggaran anggota Polri. Badan ini berisi personil personil dari bagian psikologi biro SDM serta bidpropam,” tutupnya. (gin)

Tags: Bripda RandyOknum Polisi

Berita Terkait.

narkoba
Nusantara

Kampung Narkoba Samarinda Digerebek, Sindikat Pasang 21 “Sniper” dan Sandi Rahasia

Senin, 18 Mei 2026 - 17:27
bc
Nusantara

Bea Cukai Ternate Sikat 1,29 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp1,6 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 16:16
Sabu
Nusantara

Digagalkan di X-Ray Bandara, 1,4 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Senin, 18 Mei 2026 - 12:02
BC-Sumbawa
Nusantara

Windfall Fiskal di Sumbawa: 4 Tembus Rp1,44 Triliun di Tengah Transisi Hilirisasi

Senin, 18 Mei 2026 - 11:21
Andra-Soni
Nusantara

Mövenpick Resort Carita Berdiri, Anyer-Carita Diproyeksi Kembali Jadi Primadona Wisata Banten

Senin, 18 Mei 2026 - 09:39
rinjani
Nusantara

Kawasan Geopark Rinjani dan Tambora akan Diitegrasikan dengan Budaya Lokal

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2646 shares
    Share 1058 Tweet 662
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.