Kanwil Kemenkumham Banten Kirim Bandar Narkoba ke Lapas Nusakambangan

INDOPOSCO.ID – Dirjen Pemasyarakatan kembali memindahkan narapidana kategori high risk ke lembaga pemasyarakatan (lapas) super maximum security di wilayah Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng).
Kali giliran 58 orang narapidana kategori High Risk Lapas Kelas IIA Cilegon dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu. Sebanyak 55 di antaranya merupakan bandar narkoba, beberapa dari mereka adalah narapidana yang dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Pemindahan yang dilakukan pada Selasa (25/1/2022) pukul 22.00 WIB ini, kembali mempertegas komitmen dan keseriusan Pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba.
Baca Juga : Ungkap Pelaku Teror Lapas, Dirjenpas Apresiasi dan Penghargaan ke Polda Riau
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Masjuno mengatakan, pemindahan dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08-104 Tanggal 19 Januari 2022, perihal Persetujuan Pemindahan 58 Orang Narapidana atas Nama Jn als MT, dkk.
“Malam tadi kita pindahkan narapidana dari wilayah Banten ke lapas di Nusakambangan secara khusus. Tentu saja ini sebagai salah satu bentuk komitmen kita untuk terus berupaya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di lapas, karena mayoritas yang kita kirim adalah bandar-bandar narkoba,” terang Masjuno, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga : Penyelundupan 31 Paket Sabu via Bungkus Sabun Berhasil Digagalkan di LP Tulungagung
Ia meyakini, pemindahan bandar narkoba merupakan langkah yang tepat dalam upaya penertiban, penanggulangan, serta penanganan peredaran gelap narkoba di lapas dan rumah tahanan negara (rutan).
“Kegiatan ini merupakan pemindahan narapidana perdana yang kami (Kanwil Kemenkumham Banten -Red) lakukan di tahun 2022 ini. Namun ke depan kegiatan semacam ini akan terus berlanjut,” tegasnya. “Kami terus berkomitmen mendukung segala upaya pemberantasan dan pembumihangusan narkoba.”
Masjuno menambahkan, dalam kegiatan pemindahan narapidana ini, pihaknya berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng. Sementara itu, untuk pengawalan, pihaknya dibantu oleh Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) dan tenaga pengamanan internal Pemasyarakatan wilayah Banten. (yas)