Nusantara

Disorot, Inspektorat Banten Kok Ngantor di Rumah Pribadi Gubernur

INDOPOSCO.ID – Menjelang berakhirnya masa tugas Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten bulan Mei 2022 mendatang, aktivitas kedinasan sekarang tampaknya mulai dialihkan ke rumah pribadi Gubernur.

Bahkan, Inspektorat pun melakukan aktivitas pemeriksaan pejabat di rumah pribadi Gubernur di kawasan Pinang, Kota Tangerang, bukan di kantor Inpektorat di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, sebagaimana layaknya sebuah pemerintahan.

Seperti halnya, pemeriksaan 9 mantan pejabat di Sekretarat DPRD Banten dalam kasus temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2015 terkait dana publikasi di Setwan DPRD Banten yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau kelebihan bayar sebesar Rp 6.778.2017.000 dari nilai anggaran publikasi sebesar Rp 21.537.250.000 dilakukan di rumah pribadi Gubernur, Jumat (14/1/2022) kemarin.

Baca Juga : Temuan Dana Publikasi Tahun 2015, Inspektorat Banten Panggil 9 Pejabat

Pegiat anti korupsi Banten Uday Suhada, merasa heran dengan keputusan Kepala Inspektorat yang juga Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhtarom yang lebih memilih rumah pribadi Gubernur dibandingkan dengan kantor Inspektorat untuk memeriksa atau mengundang para pejabat di hari kerja tersebut.

“Ini benar benar pemerintahan yang aneh. Urusan yang potensial dan adanya kerugian keuangan negara kok dibawa ke rumah pribadi. Ini namanya salah kaprah dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Uday kepada INDOPOSCO, Sabtu (15/1/2022).

Uday menilai, Wahidin Halim dalam mengelola sebuah pemerintahan tidak ubahnya seperti mengelola perusahaan milik pribadi dengan mencampuradukan urusan kedinasan dengan urusan pribadi.

Baca Juga : Resmi Dilantik, Kadin Banten Diajak Wagub Andika Sinergi Pulihkan Ekonomi

“Kok semau gue, memangnya kantor Inspektorat Banten pindah ke rumah pribadi gubernur?,” cetus Uday balik bertanya.

Hal senada dikatkan oleh pakar hukum tata negara Universitas Lampung (Unila) Yhannu Setiawan yang merasa heran urusan kedinasan dicampuradukan dengan urusan pribadi. Apalagi, kegiatan di rumah pribadi Gubernur itu dilakukan di hari kerja.

“Justru yang perlu ditanyakan, kenapa pada hari kerja kegiatan kedinasan tidak melakukan rapat di kantor yang sudah diperuntukkan untuk bekerja,” kata Yhannu.

Ia mempertanyakan, apakah ada hambatan dan tekanan dari publik atau pejabat yang diperiksa, sehingga pelaksanaa penyelesaian temuan BPK harus dilaksanakan di rumah pribadi Gubernur. ”Apakah ada hambatan untuk rapat di kantor?,” cetusnya.

Justru, kata Yhannu, pelaksanaan rapat atau pemeriksaan pejabat untuk menyelesaikan hasil dari temuan BPK oleh Inspektorat sangat merepotkan para pejabat yang diundang.

“Bukankah justru merepotkan semua peserta rapat, karena menghabiskan waktu kerja, hanya untuk pulang pergi (PP) berkendaraan, dari kantor, rapat keluar kantor dan tentu harus kembali lagi ke kantor,” ujarnya

Juru bicara Gubernur Banten Ujang Giri yang dikonfirmasi alasan dipilihnya rumah pribadi Gubernur di Kota Tangerang untuk melaksanakan rapat atau dalam memenuhi undangan kepada para pejabat dalam menyelesaikan hasil temun BPK tahun 2015 lalu enggan mengomentari hal tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan melalui perpesanan whaat app meski centang dua, namun pria yang akrab disapa Ugi ini tidak membalas pesan yang dikirimkan INDOPOSCO. (yas)

Back to top button