Temuan Dana Publikasi Tahun 2015, Inspektorat Banten Panggil 9 Pejabat

INDOPOSCO.ID – Inspektorat melakukan pemanggilan terhadap sembilan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, kaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dana publikasi tahun anggaran 2015.
Pengembalian uang negara itu ternyata belum rampung diselesaikan sejak tahun 2015. Artinya, sudah sekitar lima tahun temuan itu belum selesai.
Pemanggilan terhadap sembilan pejabat itu terungkap dari surat undangan yang dilayangkan Inspektorat Banten dengan nomor 005/59-Inspektorat/2022, yang ditandatangi oleh Inspektur Daerah, Muhtarom pada 13 Januari 2022.
Isi surat itu bertujuan untuk mengundang para pejabat terkait dalam rangka penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI nomor 63/LHP/XVII.SRG/12/2015 tertanggal 29 Desember 2015.
Baca Juga : Wali Kota Ditangkap, Golkar Bekasi Tunggu Klarifikasi KPK
Penegasan dalam surat itu adalah perlu dilakukan pembahasan terhadap sisa tindak lanjut temuan.
Adapun pihak yang dipanggil adalah Kepada Sekretariat Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (Sekwan) Banten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Daerah, Sekretaris Inspektorat bersama tim tindak lanjut.
Selain itu, Ali Hanafiah selaku Kepala Sub bagian informasi dan publikasi pada Setwan tahun 2015, Iman Sulaiman sebagai Sekwan tahun 2015, Moch Kurniawan sebagai Kepala bagian keuangan Setwan tahun 2015.
Disusul Suryana sebagai Bendahara pengeluaran Setwan tahun 2015, dan Awan Ruswan sebagai Kepala bagian Humas dan Protokol Setwan tahun 2015.
Adapun tempat undangan itu digelar di JL H. Djiran No 1 Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.
Berdasarkan data yang dihimpun Indoposco, anggaran publikasi tahun 2015 di Setwan DPRD Banten diketahui bermasalah dari hasil temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2015, pengeluaran belanja promosi dan publikasi pada DPRD Banten sebesar Rp21.537.250.000 yang tidak didasarkan SPK (surat pesanan) dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp6.778.2017.000 menjadi temuan.
Namun sejauh ini, berdasarkan sumber Indoposco yang dapat dipercaya, pengembalian yang telah disetorkan sebanyak Rp3.904.484.658. Sehingga sisa yang harus dikembalikan senilai Rp2.873.722.342.
Hingga kini, Indoposco masih berupaya menghubungi Inspektur Daerah Muhtarom dan pihak yang terkait untuk mengetahui hasil dari temuan.
Salah satunya Kepada BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti. Namun whatshapp yang dikirim belum dibalas meskipun sudah centang dua.(son)