• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Temuan Dana Publikasi Tahun 2015, Inspektorat Banten Panggil 9 Pejabat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 14 Januari 2022 - 19:04
in Nasional
Audit BPK

Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Inspektorat melakukan pemanggilan terhadap sembilan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, kaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dana publikasi tahun anggaran 2015.

Pengembalian uang negara itu ternyata belum rampung diselesaikan sejak tahun 2015. Artinya, sudah sekitar lima tahun temuan itu belum selesai.

BacaJuga:

Duduk Perkara Rekening Bank Mandiri Botok Disorot, DPR Minta Kepastian

Kejar Koruptor, Jangan Biarkan RUU Perampasan Aset Jadi Celah Abuse of Power

DPD Sahkan RUU P2APBN 2025, Soroti Defisit dan Dana Daerah

Pemanggilan terhadap sembilan pejabat itu terungkap dari surat undangan yang dilayangkan Inspektorat Banten dengan nomor 005/59-Inspektorat/2022, yang ditandatangi oleh Inspektur Daerah, Muhtarom pada 13 Januari 2022.

Isi surat itu bertujuan untuk mengundang para pejabat terkait dalam rangka penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI nomor 63/LHP/XVII.SRG/12/2015 tertanggal 29 Desember 2015.

Baca Juga : Wali Kota Ditangkap, Golkar Bekasi Tunggu Klarifikasi KPK

Penegasan dalam surat itu adalah perlu dilakukan pembahasan terhadap sisa tindak lanjut temuan.

Adapun pihak yang dipanggil adalah Kepada Sekretariat Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (Sekwan) Banten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Daerah, Sekretaris Inspektorat bersama tim tindak lanjut.

Selain itu, Ali Hanafiah selaku Kepala Sub bagian informasi dan publikasi pada Setwan tahun 2015, Iman Sulaiman sebagai Sekwan tahun 2015, Moch Kurniawan sebagai Kepala bagian keuangan Setwan tahun 2015.

Disusul Suryana sebagai Bendahara pengeluaran Setwan tahun 2015, dan Awan Ruswan sebagai Kepala bagian Humas dan Protokol Setwan tahun 2015.

Adapun tempat undangan itu digelar di JL H. Djiran No 1 Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.

Berdasarkan data yang dihimpun Indoposco, anggaran publikasi tahun 2015 di Setwan DPRD Banten diketahui bermasalah dari hasil temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2015, pengeluaran belanja promosi dan publikasi pada DPRD Banten sebesar Rp21.537.250.000 yang tidak didasarkan SPK (surat pesanan) dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp6.778.2017.000 menjadi temuan.

Namun sejauh ini, berdasarkan sumber Indoposco yang dapat dipercaya, pengembalian yang telah disetorkan sebanyak Rp3.904.484.658. Sehingga sisa yang harus dikembalikan senilai Rp2.873.722.342.

Hingga kini, Indoposco masih berupaya menghubungi Inspektur Daerah Muhtarom dan pihak yang terkait untuk mengetahui hasil dari temuan.

Salah satunya Kepada BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti. Namun whatshapp yang dikirim belum dibalas meskipun sudah centang dua.(son)

Tags: BantenBPKADBPKAD BantenDPRD BantenPemprov Banten

Berita Terkait.

botok
Nasional

Duduk Perkara Rekening Bank Mandiri Botok Disorot, DPR Minta Kepastian

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:32
ruu
Nasional

Kejar Koruptor, Jangan Biarkan RUU Perampasan Aset Jadi Celah Abuse of Power

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:22
dpd
Nasional

DPD Sahkan RUU P2APBN 2025, Soroti Defisit dan Dana Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:02
bima
Nasional

Tantangan Urbanisasi, Wamendagri Bima Arya Dorong Pemerintah Kota Bangun Tata Kelola Adaptif

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:11
menag
Nasional

Menag Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur, Kemenag: Tidak Benar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:01
johny
Nasional

Jelang Demo DPR, Polri Minta Aksi Berjalan Damai

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:42
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.